Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2022/MS.BIR Muhadir SH FAISAL ADAMI BIN MUHAMMAD HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 5/JN/2022/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3661/L.1.21/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir SH
Terdakwa
NoNama
1FAISAL ADAMI BIN MUHAMMAD HASAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FAISAL ADAMI BIN MUHAMMAD HASAN pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Warung Kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 Agustus 2022 sekira Pukul 21.00 wib pada saat terdakwa sedang berada di Warung Kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen, terdakwa dihubungi oleh saksi ULUL AZMI dengan menggunakan handphone mengatakan“APAKAH ADA JUAL CIP” lalu terdakwa mengatakan “ADA”kemudian saksi ULUL AZMI menyuruh terdakwa untuk mengirimkan chip koin Higgs Domino sejumlah 1,5 Billion/1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta) ke akun / ID game Higgs Domino milik saksi ULUL AZMI dengan Nomor ID : 62992841 atas nama smgm750gn seharga Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah). Setelah itu terdakwa langsung mengirimkan chip koin Higgs Domino akun / ID game Higgs Domino milik saksi ULUL AZMI tersebut. Setelah itu sekira pukul 23.30 wib datang saksi HERI GUNAWAN menghampiri terdakwa dan mengatakan “APAKAH ADA JUAL CIP” lalu terdakwa mengatakan “ADA”kemudian saksi HERI GUNAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengirimkan chip koin Higgs Domino sejumlah 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) ke akun / ID game Higgs Domino milik saksi HERI GUNAWAN dengan Nomor ID : 34500309 atas nama Heri Gunawan.  Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib pada saat terdakwa sedang berada di Warung Kopi di pinggir Jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen tersebut, tiba-tiba datang saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta dengan saksi FAKHRUDDIN dan saksi HERI GUNAWAN yang saat itu juga sedang di warung kopi tersebut. Kemudian pada saat saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH baru saja melakukan penangkapan tersebut, datang saksi ULUL AZMI menghampiri terdakwa dengan tujuan untuk menyerahkan uang pembelian chip koin Higgs Domino kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH langsung turut melakukan penangkapan terhadap saksi ULUL AZMI.  Kemudian saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa, saksi FAKHRUDDIN, saksi HERI GUNAWAN, saksi ULUL AZMI dan dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek xiomi warna silver dan uang tunai sejumlah Rp. 2.525.000,- (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi ULUL AZMI, 1 (satu) unit handphone Oppo A53 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 618.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi HERI GUNAWAN, 1 (satu) unit handphone Samsung A10 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi FAKHRUDDIN. Kemudian saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap terdakwa, saksi FAKHRUDDIN, saksi HERI GUNAWAN, saksi ULUL AZMI dan dari hasil interogasi tersebut saksi REFKI ANANDA dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa benar terdakwa ada melakukan transaksi jual beli chip koin Higgs Domino dengan saksi FAKHRUDDIN, saksi HERI GUNAWAN, saksi ULUL AZMI yang mana terdakwa menjual chip koin Higgs Domino seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) chip koin Higgs Domino dan terhadap uang yang ditemukan pada terdakwa tersebut merupakan uang dari hasil jual beli chip koin Higgs Domino. Setelah itu terdakwa, saksi FAKHRUDDIN, saksi HERI GUNAWAN, saksi ULUL AZMI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa memperoleh chip koin Higgs Domino yaitu dengan cara terdakwa membelinya seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) chip koin Higgs Domino, kemudian terdakwa menampung chip koin Higgs Domino tersebut ke dalam akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Akun VIVO1904 dengan Nomor Id : 116057253 dan Akun VIVO1810 dengan Nomor Id : 122178796, setelah itu terdakwa menjual kembali chip koin Higgs Domino tersebut kepada setiap pembeli seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) chip koin  Higgs Domino dengan cara mengirimkan chip koin Higgs Domino tersebut ke akun / ID milik pembeli.
  • Bahwa terdakwa sudah melakukan penjualan chip koin Higgs Domino sejak bulan Juli 2022.
Pihak Dipublikasikan Ya