Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/JN/2025/MS.Bir | 1.Aditya Gunawan, S.H. 2.MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H. |
OKI SYAHRIAL Bin Alm ABDUL MUTHALEB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
Nomor Perkara | 8/JN/2025/MS.Bir | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-186/L.1.21.3/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa OKI SYAHRIAL Bin Alm ABDUL MUTHALEB, pada hari Jumat Tanggal 01 November 2024, sekira pukul 00.17 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di kios kelontong simpang kameng Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 00.03 wib, Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang melakukan Jarimah Maisir atau judi online di Simpang Kameng Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab. Bireuen, lalu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen menindaklanjuti dengan menuju langsung ke sebuah Kios kelontong di Simpang Kameng Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab. Bireuen dan sesampai disana sekira pukul 00.17 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen menemukan dan melihat terdakwa sedang bermain judi online Jenis Slot.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Pada saat itu Terdakwa sedang bermain judi online Jenis Slot Mahjong Ways dengan Bet/taruhan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) disitus www.MABAR69.Com menggunakan akun milik terdakwa Username : syahrial1234 dan kata sandi : 123123 dengan menggunakan handphone merk Iphone 7, warna Gold miliknya.------------------------------------------------------- ---------- Terdakwa bermain judi online sudah sejak tahun 2023 dan uang yang Terdakwa gunakan selama bermain judi online lebih kurang sebesar Rp. 1.000.000.,-(Satu juta ribu rupiah), serta kemenangan tersangka selama bermain judi online lebih kurang sebesar adalah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------- --------- Adapun cara terdakwa memainkan judi online jenis slot Mahjong Ways tersebut, awalnya Terdakwa memasukkan uang ke Akun Dana nya dengan nomor : 082269400073 lalu mengirimkan uang sebesar Rp.38.000 (Tiga puluh delapan ribu rupiah) ke situs WWW.MABAR69.COM miliknya dengan Username : syahrial1234 dan kata sandi : 123123 ke nomor QRIS OPT SITUS judi online tersebut dan Adapun cara permainan slot Mahjong Ways yaitu setiap pemain wajib mendapatkan gambar yang sama minimal sebanyak 3 (tiga) rol baris gambar yang sama dan maksimal 5 (lima) gambar yang sama, kemudian dalam permainan slot tersebut diberikan gambar Scater yang mana gambar tersebut jika pemain berhasil mendapatkannya maka pemain diberikan free spin sebanyak 12 (dua) belas kali tanpa potongan nilai taruhan yang dipertaruhkan dan setiap pemain wajib memasangkan nilai taruhan sesuai kemauan pemain kemudian dalam permainan tersebut dibuatkan tombol spin, sekali spin maka dipotong nilai taruhan sebanyak 1 (kali) lalu pemain wajib mendapatkan gambar yang sama minimal 3 (tiga) gambar, dan setiap pecahan gambar tersebut di kali 1 sampai perkalian 5 dan jika beruntung terdakwa bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp.3.000.000 (tiga juta ribu rupiah ) sampai Rp.4.000.000 (empat juta ribu rupiah) dan permainan judi slot Mahjong Ways tidak ada batas kemenangan yang diberikan- ---------- kemudian setelah itu Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen ---------------------------------- ------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .-----------------------------------------
SUBSIDAIR --------------- Bahwa Terdakwa OKI SYAHRIAL Bin Alm ABDUL MUTHALEB, pada hari Jumat Tanggal 01 November 2024, sekira pukul 00.17 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di di kios kelontong simpang kameng Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------- --------- Pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 00.03 wib, Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang melakukan tindak pidana Jarimah Maisir atau judi online di Simpang Kameng Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab. Bireuen, lalu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen menindaklanjuti dengan menuju langsung ke sebuah Kios kelontong di Simpang Kameng Desa Tanjong Paya Kec. Peusangan Kab. Bireuen dan sesampai disana sekira pukul 00.17 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen menemukan dan melihat terdakwa sedang bermain judi online Jenis Slot.---------------------------------------------------------------------------------- --------- Pada saat itu Terdakwa sedang bermain judi online Jenis Slot Mahjong Ways dengan Bet/taruhan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) disitus www.MABAR69.Com menggunakan akun milik terdakwa Username : syahrial1234 dan kata sandi : 123123 dengan menggunakan handphone merk Iphone 7, warna Gold miliknya.------------------------------------ ---------- Terdakwa bermain judi online sudah sejak tahun 2023 dan uang yang Terdakwa gunakan selama bermain judi online lebih kurang sebesar Rp. 1.000.000.,-(Satu juta ribu rupiah), serta kemenangan tersangka selama bermain judi online lebih kurang sebesar adalah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------- --------- Adapun cara terdakwa memainkan judi online jenis slot Mahjong Ways tersebut, awalnya Terdakwa memasukkan uang ke Akun DANAnya dengan nomor : 082269400073 lalu mengirimkan uang sebesar Rp.38.000 (Tiga puluh delapan ribu rupiah) ke situs WWW.MABAR69.COM miliknya dengan Username : syahrial1234 dan kata sandi : 123123 ke nomor QRIS OPT SITUS judi online tersebut dan cara permainan slot Mahjong Ways yaitu setiap pemain wajib mendapatkan gambar yang sama minimal sebanyak 3 (tiga) rol baris gambar yang sama dan maksimal 5 (lima) gambar yang sama, kemudian dalam permainan slot tersebut diberikan gambar Scater yang mana gambar tersebut jika pemain berhasil mendapatkannya maka pemain diberikan free spin sebanyak 12 (dua) belas kali tanpa potongan nilai taruhan yang dipertaruhkan dan setiap pemain wajib memasangkan nilai taruhan sesuai kemauan pemain kemudian dalam permainan tersebut dibuatkan tombol spin, sekali spin maka dipotong nilai taruhan sebanyak 1 (kali) lalu pemain wajib mendapatkan gambar yang sama minimal 3 (tiga) gambar, lalu setiap pecahan gambar tersebut di kali 1 sampai perkalian 5 dan jika beruntung terdakwa bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp.3.000.000 (tiga juta ribu rupiah ) sampai Rp.4.000.000 (empat juta ribu rupiah) dan permainan judi slot Mahjong Ways tidak ada batas kemenangan yang diberikan- ---------- Kemudian setelah itu Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen.----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |