Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2021/MS.BIR Lili Suparli, S.H.M.H Razali Alias Rali Bin A. Wahab Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 5/JN/2021/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan TAR B-1880/L.1.21/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Lili Suparli, S.H.M.H
Terdakwa
NoNama
1Razali Alias Rali Bin A. Wahab
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

III.  DAKWAAN :

Bahwa terdakwa RAZALI alias RALI bin A. WAHAB pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidaknya dalam waktu lain sekitar bulan Juni dalam tahun 2021 bertempat di Desa Dayah Blang Raleue Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen atau tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen, DENGAN SENGAJA MENYELENGGARAKAN, MENYEDIAKAN FASILITAS, ATAU MEMBIAYAI JARIMAH MAISIR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 DAN PASAL 19, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Sejak tahun 2019 terdakwa telah memiliki lahan tanah yang sering dijadikan pertandingan Sabung Ayam dan tempat mengundi keuntungan dari orang-orang yang melihat langsung pertandingan Sabung Ayam tersebut dengan pertaruhan sejumlah uang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, saksi FADHLI bin A. BAKAR (dalam berkas terpisah/splitsing) berangkat dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) ekor ayam jantan ras Siam Bangkok yang rencananya akan diadu dengan ayam jantan lainnya di arena permainan sabung ayam yang telah disediakan oleh terdakwa yang berada di Desa Dayah Blang Raleue Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen tepatnya di belakang rumahnya, sesampainya ditempat tujuan saksi FADHLI bin A. BAKAR bertemu dengan ASNAWI alias NAWI (belum tertangkap) yang saat itu membawa 1 (satu) ekor ayam jantan ras Siam Bangkok dan seusia dengan ayam jantan kepunyaan saksi FADHLI bin A. BAKAR, selanjutnya saksi FADHLI bin A. BAKAR dengan ASNAWI alias NAWI tersebut bersepakat untuk mengadu masing-masing ayam jantan kepunyaanya di arena yang telah disediakan oleh terdakwa dengan uang taruhan senilai Rp. 200.000,- dalam dua ronde dengan durasi 15 menit setiap rondenya, lalu saksi FADHLI bin A. BAKAR dan ASNAWI alias NAWI masing-masing memasukan ayam jantan miliknya ke arena laga ayam tersebut, setelah kedua ayam jantan dari ras Siam Bangkok tersebut berada di arena, maka beradulah kedua ayam jantan tersebut dan kemenangan dari masing-masing ayam jantan tersebut menjadi untung-untungan dari saksi FADHLI bin A. BAKAR dan ASNAWI alias NAWI dan atau orang-orang lainnya yang ada ditempat tersebut, namun  ketika ronde kedua berlangsung Anggota Kepolisian dari Polres Bireuen datang ketempat tersebut dan berhasil menangkap terdakwa dan saksi FADHLI bin A. BAKAR sedangkan ASNAWI alias NAWI berhasil melarikan diri, dan petugas berhasil mengamankan 2 (dua) ekor ayam jantan dan 1 (satu) lembar gabus berwarna hitam les hijau (arena adu ayam) serta uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dijadikan taruhan dalam jarimah Maisir tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya