| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Usman Saman telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 1997 di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga,Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Hadanah telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 2000 di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Nurjannah, S.Pd binti Usman telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 20Januari 2026 di Dusun Dusun Tanjong Sentosa, Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga,Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris Nurjannah, S.Pd binti Usman adalah :
- M. Yusuf bin Hanafiah (suami)
- Nanda Yusrida Putra bin M. Yusuf (anak kandung)
- Cici Raudhah Rizkina binti M. Yusuf (anak kandung)
- Raysa Rahmatul Ulfa binti M. Yusuf (anak kandung)
- Menetapkan M. Yusuf bin Hanafiah dalam hal ini dapat mewakili kepentingan hukum para ahli waris lainnya sebagaimana disebut diatas untuk dapat melakukan penarikan dan mengambil uang serta penutupan rekening padaTabungan Bank ACEH KCP SAMALANGA No. Rek. 102-02.23.000158-5 A/N. NURJANNAH, S.PD, BANK ACEH KCP SAMALANGA No. Rek. 10202430001783 A/N NURJANNAH, S.PD, dan BANK ACEH KCP SAMALANGA No. Rek. 10202036200069 A/N NURJANNAH, S.PD.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |