Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
2/JN-Anak/2025/MS.Bir 1.Lainatussara
2.DWI RIZKA YUNNI, S.H.
FERDI Bin MAHBUL SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 2/JN-Anak/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3671 /L.1.21.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lainatussara
2DWI RIZKA YUNNI, S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1FERDI Bin MAHBUL SANUSI
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa Anak FERDI Bin MAHBUL SANUSI pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di WC Balai Meunasah Krueng Juli Barat Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan pelecehan seksual terhadap Anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira Pukul 19.30 WIB Anak Korban SITI AMINAH Binti YUSRI (selanjutnya disebut Anak Korban) diajak pergi oleh Saksi IDAWATI (ibu kandung Anak Korban) ke rumah orang meninggal (rumah duka) bertempat di dekat Meunasah Krueng Juli Barat Kabupaten Bireuen dan sesampainya di rumah duka tersebut, Anak Korban pergi ke halaman Meunasah Krueng Juli Barat untuk bermain dengan teman-teman Anak Korban. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB tiba-tiba datang Anak FERDI Bin MAHBUL SANUSI (selanjutnya disebut Anak) dan memanggil Anak Korban dengan mengatakan “AMINAH KENOE KAJAK ILE (AMINAH KESINI DULU)” sehingga Anak Korban pergi menghampiri Anak. Kemudian Anak memegang tangan Anak Korban dengan tangannya dan mengajak Anak Korban masuk ke dalam WC Meunasah sehingga keduanya masuk ke dalam WC tersebut dan Anak menutup pintu WC dengan menggunakan batu besar yang ada di bawah pintu. Selanjutnya Anak membuka celana panjang dan celana dalam Anak Korban sampai ke lututnya dalam posisi berdiri, lalu Anak memegang kedua tangan Anak Korban ke atas dan Anak memegang zakarnya yang sudah keras/tegang serta menggesek-gesekkan ke faraj Anak Korban. Kemudian Anak menurunkan kembali celananya sampai betis, lalu Anak berlutut sambil sedikit membungkuk di kedua kaki Anak Korban dan memegang zakar Anak yang masih tegang dan menaruh serta menggoyangkan zakarnya ke faraj Anak Korban, lalu Anak mencium bibir Anak Korban. Selanjutnya Anak memakai celana Anak dan tidak lama kemudian terdengar suara panggilan “AMINAH” sehingga Anak ketakutan melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 160/2025 tanggal 03 Desember 2025 an. SITI AMINAH yang ditandatangani oleh dr. Rachmi, Sp.OG selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr.FAUZIAH Kabupaten Bireuen yang dengan hasil pemeriksaan tampak selaput dara utuh.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1111-LU-09022021-0001 tanggal 09 Februari 2021 yang menerangkan bahwa SITI AMINAH lahir di Bireuen tanggal 02 Februari 2021, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia 4 (empat) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Bahwa perbuatan Anak dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap Anak Korban mengakibatkan Anak Korban mengalami rasa ketakutan dan trauma.

Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya