Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2022/MS.BIR Muhadir SH RIZAL SYAHPUTRA ALIAS BOB BIN DARMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 9/JN/2022/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3957/L.1.21/Eku.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir SH
Terdakwa
NoNama
1RIZAL SYAHPUTRA ALIAS BOB BIN DARMANSYAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa RIZAL SYAHPUTRA ALIAS BOB BIN DARMANSYAH pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Warung Kopi Garuda tepatnya di Desa Sangso Kec. Samalanga Kab. Bireuen atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 20.00 wib pada saat terdakwa sedang berada di Warung Kopi Garuda yang bertempat di Desa Sangso Kec. Samalanga Kab. Bireuen, datang saksi RAHMATULLAH menghampiri terdakwa dan mengatakan “APAKAH ADA CIP?”lalu terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “ADA”kemudian saksi RAHMATULLAH memberikan Nomor ID akun milik saksi RAHMATULLAH yaitu ID 42390712 atas nama REDMI 5A kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung mengirimkan koin chip Higgs Domino sebanyak 500 Million/500.000.000,- (lima ratus juta) ke akun Higgs Domino milik saksi RAHMATULLAH tersebut. Setelah itu saksi RAHMATULLAH langsung duduk di Warung Kopi Garuda tersebut untuk memainkan koin chip Higgs Domino yang telah terdakwa kirimkan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib datang saksi NANDA MUSLIADI menghampiri terdakwa dan mengatakan “APAKAH ADA CIP?”lalu terdakwa mengatakan “ADA”kemudian saksi NANDA MUSLIADI memberikan Nomor ID akun milik saksi NANDA MUSLIADI yaitu ID 25125074 atas nama IRMA kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung mengirimkan koin chip Higgs Domino sebanyak 500 Million/500.000.000,- (lima ratus juta) ke akun Higgs Domino milik saksi

 

 

NANDA MUSLIADI tersebut. Setelah itu  saksi NANDA  MUSLIADI  langsung duduk di Warung Kopi Garuda tersebut untuk memainkan koin chip Higgs Domino yang telah terdakwa kirimkan tersebut. Kemudian sekira pukul 22.30 wib pada saat terdakwa sedang duduk di Warung Kopi Garuda tersebut tiba-tiba datang saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH yang merupakan personil dari Sat Reskrim Polres Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap saksi RAHMATULLAH beserta dengan saksi NANDA MUSLIADI yang saat itu juga sedang memainkan game Higgs Domino di warung kopi tersebut. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap saksi RAHMATULLAH dan saksi NANDA MUSLIADI dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Redmi 5A warna cream, koin chip High Domino sejumlah 1.02 Billion/1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta) dalam akun high domino milik saksi RAHMATULLAH dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi RAHMATULLAH dan 1 (satu) unit handphone Vivo 51C warna biru hitam, koin chip High Domino sejumlah

300 Million/300.000.000,- (tiga ratus juta) dalam akun high domino milik saksi NANDA

 

MUSLIADI dan uang tunai sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi NANDA MUSLIADI. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap saksi RAHMATULLAH dan saksi NANDA MUSLIADI dan dari hasil interogasi tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa saksi RAHMATULLAH dan saksi NANDA MUSLIADI memperoleh koin chip High Domino dari terdakwa RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB dengan cara membelinya dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per

1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) koin chip Higgs Domino dan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 500 Billion/500.000.000,- (lima ratus juta) koin chip  Higgs Domino, serta terhadap uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi RAHMATULLAH merupakan uang yang akan saksi RAHMATULLAH pakai untuk membayar koin chip Higgs Domino yang telah terdakwa beli pada terdakwa sedangkan terhadap uang tunai sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) yang ditemukan pada saksi NANDA MUSLIADI merupakan uang dari hasil transaksi jual beli koin chip Higgs Domino. Berdasarkan keterangan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIZAL SYAHPUTRA ALIAS SI BOB yang saat itu juga sedang berada di warung kopi Garuda tersebut. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan/ penggeledahan tersebut saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH menemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A57 warna hitam, koin chip High Domino sejumlah 20 Billion/20.000.000.000,- (dua puluh miliyar) dalam akun high domino milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada terdakwa. Kemudian saksi KAHAIRUDDIN dan saksi TUVILLAH melakukan interogasi terhadap terdajwa dan dari hasil interogasi tersebut saksi

 

 

KAHAIRUDDIN  dan  saksi  TUVILLAH memperoleh keterangan bahwa benar terdakwa ada menjual koin chip High Domino kepada saksi RAHMATULLAH dan saksi NANDA MUSLIADI. Setelah itu terdakwa, saksi NANDA MUSLIADI dan saksi RAHMATULLAH beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.

-   Bahwa cara terdakwa memperoleh chip koin Higgs Domino yaitu dengan cara terdakwa membelinya seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) chip koin Higgs Domino, kemudian terdakwa menampung chip koin Higgs Domino tersebut ke dalam akun / ID game Higgs Domino milik terdakwa dengan Akun :

•   Cph1901 dengan nomor ID 44857182

 

•   Cph1701 dengan nomor ID 40630729

 

•   SMa155f dengan nomor ID 33426469

 

•   SMa125f dengan nomor ID 81083989

 

Setelah itu terdakwa menjual kembali chip koin Higgs Domino tersebut kepada setiap pembeli seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 Billion/1.000.000.000,- (satu miliyar) chip koin   Higgs Domino dengan cara mengirimkan chip koin Higgs Domino tersebut ke akun / ID milik pembeli.

-   Bahwa terdakwa sudah melakukan bermain koin chip Higgs Domino sejak tahun 2020, sedangkan terdakwa menjadi agen jual beli koin chip Higgs Domino sudah sejak bulan Januari 2022.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam‘Uqubat dalam Pasal 20

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---

Pihak Dipublikasikan Ya