Dakwaan |
P E R T A M A :
Bahwa Terdakwa BAHTIAR Bin PUTEH, pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2020, bertempat di warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Mahkamah Syariah Bireuen, Dengan Sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa bertemu dengan RUSLI (DPO) dan AIYUB (DPO) di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan dalam pertemuan tersebut RUSLI (DPO) dan AIYUB (DPO) menyerahkan 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor togel beserta uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. RUSLI dan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. AIYUB kepada Terdakwa, sementara itu terdakwa juga ikut membeli nomor togel tersebut dengan harga sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa angka togel tersebut kemudian akan diundi di Sydney sekira pukul 14.00 WIB, lalu diundi di Singapura sekira pukul 18.00 WIB dan selanjutnya pada malam hari diundi di Hongkong sekira pukul 23.00 WIB dan apabila pemain mengenai nomor tersebut maka pemain akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) angka; Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka; dan Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) angka.
- Bahwa setelah uang pembelian tersebut terkumpul kemudian Terdakwa mencatat rekapan nilai keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa, Sdr. RUSLI, dan Sdr. AIYUB lalu setelah dihitung oleh terdakwa jumlah uang keseluruhan yang didapat para pemain adalah sebesar Rp.465.000 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa ketika terdakwa sedang menghitung rekapan saksi SAFRIZAL Bin MAHLIL dan saksi MUSA TAKLIMA Bin M YUSUF datang ke warung tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; dan uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Selain itu ditemukan juga barang bukti lain berupa 3 (tiga) lembar kertas yang bertuliskan angka togel, dan 2 (dua) buah buku sau warna hijau merk bloc-notes milik terdakwa.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------
A T A U
K E D U A
Bahwa Terdakwa BAHTIAR Bin PUTEH, pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2020, bertempat di warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Mahkamah Syariah Bireuen, Dengan Sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa bertemu dengan RUSLI (DPO) dan AIYUB (DPO) di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan dalam pertemuan tersebut RUSLI (DPO) dan AIYUB (DPO) menyerahkan 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor togel beserta uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. RUSLI dan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. AIYUB kepada Terdakwa, sementara itu terdakwa juga ikut membeli nomor togel tersebut dengan harga sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa angka togel tersebut kemudian akan diundi di Sydney sekira pukul 14.00 WIB, lalu diundi di Singapura sekira pukul 18.00 WIB dan selanjutnya pada malam hari diundi di Hongkong sekira pukul 23.00 WIB dan apabila pemain mengenai nomor tersebut maka pemain akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) angka; Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka; dan Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) angka.
- Bahwa setelah uang pembelian tersebut terkumpul kemudian Terdakwa mencatat rekapan nilai keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa, Sdr. RUSLI, dan Sdr. AIYUB lalu setelah dihitung oleh terdakwa jumlah uang keseluruhan yang didapat para pemain adalah sebesar Rp.465.000 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa ketika terdakwa sedang menghitung rekapan saksi SAFRIZAL Bin MAHLIL dan saksi MUSA TAKLIMA Bin M YUSUF datang ke warung tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; dan uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Selain itu ditemukan juga barang bukti lain berupa 3 (tiga) lembar kertas yang bertuliskan angka togel, dan 2 (dua) buah buku sau warna hijau merk bloc-notes milik terdakwa.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------
A T A U
K E T I G A
Bahwa Terdakwa BAHTIAR Bin PUTEH, pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2020, bertempat di warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Mahkamah Syariah Bireuen, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa bertemu dengan RUSLI (DPO) dan AIYUB (DPO) di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan dalam pertemuan tersebut RUSLI (DPO) dan AIYUB (DPO) menyerahkan 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor togel beserta uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. RUSLI dan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. AIYUB kepada Terdakwa, sementara itu terdakwa juga ikut membeli nomor togel tersebut dengan harga sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa uang pembelian togel tesebut selanjutnya akan Terdakwa berikan kepada DEDI SURYADI Alias Atek, karena Terdakwa bekerja dengan DEDI SURYADI Alias Atek sebagai agen penjualan nomor togel;
- Bahwa angka togel tersebut kemudian akan diundi di Sydney sekira pukul 14.00 WIB, lalu diundi di Singapura sekira pukul 18.00 WIB dan selanjutnya pada malam hari diundi di Hongkong sekira pukul 23.00 WIB dan apabila pemain mengenai nomor tersebut maka pemain akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) angka; Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka; dan Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) angka.
- Bahwa setelah uang pembelian tersebut terkumpul kemudian Terdakwa mencatat rekapan nilai keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa, Sdr. RUSLI, dan Sdr. AIYUB lalu setelah dihitung oleh terdakwa jumlah uang keseluruhan yang didapat para pemain adalah sebesar Rp.465.000 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa ketika terdakwa sedang menghitung rekapan saksi SAFRIZAL Bin MAHLIL dan saksi MUSA TAKLIMA Bin M YUSUF datang ke warung tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; dan uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Selain itu ditemukan juga barang bukti lain berupa 3 (tiga) lembar kertas yang bertuliskan angka togel, dan 2 (dua) buah buku sau warna hijau merk bloc-notes milik terdakwa.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------
Bireuen, September 2020 |