Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.G/2026/MS.Bir Fitriyadi Bin Luthan Yusmayani Binti Abdul Kadir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
Nomor Perkara 163/Pdt.G/2026/MS.Bir
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat 042/AP/IV/2026
Penggugat
NoNama
1Fitriyadi Bin Luthan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azhari, S.SyFitriyadi Bin Luthan
Tergugat
NoNama
1Yusmayani Binti Abdul Kadir
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Membatalkan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor: 161/Pdt.G/2025/MS.Bir tertanggal 03 Juni 2025 pada angka 4 (empat) yang amar putusannya berbunyi: Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama (1). Muhammad Alif Aziat Bin Fitriyadi, tempat dan tanggal lahir Bireuen, 11 Januari 2014. (2). Aqila Ratifa Binti Fitriyadi, tempat dan tanggal lahir Selangor, 23 Maret 2016 dan (3). Daniyal Azril Bin Fitriyadi, tempat dan tanggal lahir Selangor, 14 September 2020 berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat, dengan kewajiban bagi Penggugat untuk tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada ketiga anak tersebut”
  3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
    1. Muhammad Alif Aziat Bin Fitriyadi, Tempat tanggal lahir, Bireuen, 11 Januari 2014, NIK 1111121101140001, Berjenis Kelamin Laki-laki.
    2. Aqila Ratifa Binti Fitriyadi, Tempat tanggal lahir, Selangor, 23 Maret 2016, NIK 1111106303160001, Berjenis Kelamin Perempuan.
    3. Daniyal Azril Bin Fitriyadi, Tempat tanggal lahir, Selangor, 14 September 2020, NIK 1111101409200002, Berjenis Kelamin Laki-laki.

berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat selaku ayah kandungnya.

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak sebagaimana tersebut dalam petitum Nomor 3 (tiga) Kepada Penggugat selaku pemegang hadhanah/ayah kandungnya.
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

  1. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak