Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2026/MS.Bir 1.SUHARNI binti ABDURRAHMAN A. BAKAR
2.SUHAIMI binti ABDURRAHMAN A. BAKAR
3.NASRIAH binti ABDURRAHMAN A. BAKAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/MS.Bir
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat 0091/L.O/F.Co/PAW/I/2025- 2026
Pemohon
NoNama
1SUHARNI binti ABDURRAHMAN A. BAKAR
2SUHAIMI binti ABDURRAHMAN A. BAKAR
3NASRIAH binti ABDURRAHMAN A. BAKAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FIRMANSYAH,S.H.SUHARNI binti ABDURRAHMAN A. BAKAR alias ABDURRAHMAN ABU alias A RAHMAN A BAKAR alias A. RAHMAN alias Abd. RAHMAN alias Abd. RACH
2FIRMANSYAH,S.H.SUHAIMI binti ABDURRAHMAN A. BAKAR alias ABDURRAHMAN ABU alias A RAHMAN A BAKAR alias A. RAHMAN alias Abd. RAHMAN alias Abd. RACH
3FIRMANSYAH,S.H.NASRIAH binti ABDURRAHMAN A. BAKAR alias ABDURRAHMAN ABU alias A RAHMAN A BAKAR alias A. RAHMAN alias Abd. RAHMAN alias Abd. RACH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;

 

  1. Menyatakan KASUMMAH binti Tgk. ABU BAKAR telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada Tanggal 16 Agustus 2017 Di Gampong Krueng Juli Timu Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen- Aceh;

 

  1. Menyatakan ABDURRAHMAN A. BAKAR alias ABDURRAHMAN ABU alias A RAHMAN A BAKAR alias A. RAHMAN alias Abd. RAHMAN alias Abd. RACH bin ABU BAKAR telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada Tanggal 02 September 2023 Di Gampong Krueng Juli Timu Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen- Aceh;

 

  1. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum ABDURRAHMAN A. BAKAR alias ABDURRAHMAN ABU alias A RAHMAN A BAKAR alias A. RAHMAN alias Abd. RAHMAN alias Abd. RACH bin ABU BAKAR dan KASUMMAH binti Tgk. ABU BAKAR, yaitu sebagai berikut dibawah ini:--------------------------------------------

 

4.1.    SUHARNI  binti ABDURRAHMAN A. BAKAR alias ABDURRAHMAN ABU alias A RAHMAN A BAKAR alias A. RAHMAN alias Abd. RAHMAN alias Abd. RACH (Anak Perempuan Kandung);

 

4.2.    SUHAIMI binti ABDURRAHMAN A. BAKAR alias ABDURRAHMAN ABU alias A RAHMAN A BAKAR alias A. RAHMAN alias Abd. RAHMAN alias Abd. RACH (Anak Perempuan Kandung);

 

4.3.    NASRIAH binti ABDURRAHMAN A. BAKAR alias ABDURRAHMAN ABU alias A RAHMAN A BAKAR alias A. RAHMAN alias Abd. RAHMAN alias Abd. RACH (Anak Perempuan Kandung);

 

5.  Menetapkan NASRIAH binti ABDURRAHMAN A. BAKAR alias ABDURRAHMAN ABU alias A RAHMAN A BAKAR alias A. RAHMAN alias Abd. RAHMAN alias Abd. RACH (Anak Perempuan Kandung) sebagai perwakilan/ wakil dari Para Ahli Waris lainnya untuk dapat melakukan peralihan hak milik kepada AZIZAH binti A. HAMID, Tempat Lahir Bireuen, Tanggal Lahir 31-12-1962, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Dusun Suka Maju Desa/ Kel Krueng Juli Timu Kecamatan Kuala  Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh- Indonesia, Agama Islam, Status Perkawinan Kawin, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Pensiunan PNS, Pendidikan SLTA/ Sederajat, Kewarganegaraan Indonesia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) : 11 111 4711 2620 010 atas sebidang tanah sebagaimana SERTIPIKAT (TANDA BUKTI HAK) pada KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIREUEN yaitu SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 381 yang terletak di Gampong/ Desa Krueng Juli Timu Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh) atas nama Pemegang Hak ABDURRAHMAN ABU dengan luas 774 M2, dan dengan batas sebagaimana telah termuat dalam SERTIPIKAT Nomor 381 dimaksud yang diterbitkan di Bireuen pada Tanggal 09 Nopember 2006 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, yakni pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen/ Badan Pertanahan Nasional / ATR BPN Kabupaten Bireuen dan/ atau pada Instansi terkait lainnya yang berwenang untuk itu baik Swasta maupun Pemerintah;

 

6.  Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan perinsip- prinsip keadilan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak