| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H. | Jufri Idris bin Idris | | 2 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H. | Kartini binti Abdurrahman | | 3 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H. | Armiati binri Arrahman | | 4 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H. | Asful, SE bin Afifuddin | | 5 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H. | Rian Zuhri bin Maryadi |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Ahmad telah meninggal dunia pada tahun 1911 di Gampong Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Maryam telah meninggal dunia pada tahun 1916 di Gampong Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Idris bin Ahmad yang telah meninggal dunia pada pada tahun 1965 diGampong Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Afifuddin bin Idris telah meninggal dunia pada tahun 2009 di Gampong Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Maryadi bin Idris telah meninggal dunia pada tahun 2011 di Gampong Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Sofyan bin Idris telah meninggal dunia pada tahun 2013 di Gampong Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.
- Menyatakan Syarifah Ahmad binti Ahmad yang telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 30 November 2014 di Gampong Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan ahli waris dari Syarifah Ahmad binti Ahmad adalah :
- Jufri Idris bin Idris (anak laki-laki kandung)
- Asful, SE bin Afifuddin (cucu kandung)
- Rian Zuhri bin Maryadi (cucu kandung)
- Fachrulrazi bin Sofyan (cucu kandung)
- Menetapkan harta peninggalan atapun harta warisan dari Syarifah Ahmad binti Ahmad berupa :
- 1 (Satu) bidang tanah seluas 889 M?2; a.n SYARIFAH AHMAD, yang terletak di Gampong Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 452 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireun tertanggal 09 November 2006.
- Menetapkan pembahagian dan menujukkan hak-hak Para Penggugat dan Tergugat secara jelas dan terperinci terhadap harta peninggalan Syarifah Ahmad binti Ahmad sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak dan bahagian Para Penggugat atas harta peninggalan Syarifah Ahmad binti Ahmad.
- MenghukumTergugat membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini hingga terlaksanakan eksekusi.
- Menyatakan sita jaminan (conservatoirbeslag) sah dan berharga.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
- MenghukumTergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|