| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Membatalkan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor: 161/Pdt.G/2025/MS.Bir tertanggal 03 Juni 2025 pada angka 4 (empat) yang amar putusannya berbunyi: “Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama (1). Muhammad Alif Aziat Bin Fitriyadi, tempat dan tanggal lahir Bireuen, 11 Januari 2014. (2). Aqila Ratifa Binti Fitriyadi, tempat dan tanggal lahir Selangor, 23 Maret 2016 dan (3). Daniyal Azril Bin Fitriyadi, tempat dan tanggal lahir Selangor, 14 September 2020 berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat, dengan kewajiban bagi Penggugat untuk tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada ketiga anak tersebut”
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Muhammad Alif Aziat Bin Fitriyadi, Tempat tanggal lahir, Bireuen, 11 Januari 2014, NIK 1111121101140001, Berjenis Kelamin Laki-laki.
- Aqila Ratifa Binti Fitriyadi, Tempat tanggal lahir, Selangor, 23 Maret 2016, NIK 1111106303160001, Berjenis Kelamin Perempuan.
- Daniyal Azril Bin Fitriyadi, Tempat tanggal lahir, Selangor, 14 September 2020, NIK 1111101409200002, Berjenis Kelamin Laki-laki.
berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat selaku ayah kandungnya.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak sebagaimana tersebut dalam petitum Nomor 3 (tiga) Kepada Penggugat selaku pemegang hadhanah/ayah kandungnya.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
|