Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
259/Pdt.P/2025/MS.Bir Sulaiman bin Gam Puteh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 259/Pdt.P/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sulaiman bin Gam Puteh
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MASRI GANDARA, SH., MH.SULAIMAN Bin GAM PUTEH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan ayah kandung dari Sulaiman Bin Gam Puteh yang bernama Alm. Gam Puteh Bin Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 07 Mei 1997;

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan Ibu kandung dari Sulaiman Bin Gam Puteh yang bernama Almarhumah Aisyah Binti Adam telah meninggal dunia pada tanggal 29 Oktober 2012 ;

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan Sulaiman Bin Gam Puteh sebagaimana yang tersebut pada posita 6, sebagai Ahli Waris Tunggal dari Almarhum Gam Puteh Bin Hasan dan Almarhumah Aisyah Binti Adam ;

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum kepada Pemohon.

 

Atau jika Yml Hakim Mahkamah Syari’yah Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak