Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Johan telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 1969 di Gampong Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- menyatakan Halimah telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 1970 di Gampong Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- menyatakan Muhammad Johan bin Johan telah meninggal dunia bertepatanpada hari Selasa, tanggal 02 November 2010 di Gampong Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Syarifah Bale binti Bale telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Jumat, tanggal 11 Juli 2008 di Gampong Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Bakhtiar bin Muhammad Johan telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum menikah pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2004 di Gampong Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Maryati binti Muhammad Johan telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum menikah pada hari Selasa, tanggal 02 November 2008 di Gampong Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Munawar bin Muhammad Johantelah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum menikahpada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2011 di Gampong Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Arahman bin Johan telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal 12 Juli 2004 di gampong Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit
- Menyatakan Ibrahim bin Johan telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal 11 November 2009, di Gampong Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Mentetapkan ahli waris yang sah dari Muhammad Johan bin Johan adalah :
Asniati binti Muhammad Johan (anak kandung)
Azhari bin Arahman (anak dari saudara kandung)
Yusri bin Arahman (anak dari saudara kandung).
Ridwan bin Ibrahim (anak dari saudara kandung)
- Menetapkan dan memberi izin kepada para ahli waris diatas untuk dapat melakukan perubahan serta balik nama dan/atau melakukan transaksi jual beli terhadap terhadap :Sebidang tanah yang terletak di Gampong Rheum Baroh, Kecamatan Sp. Mamplam, Kabupaten Bireuen a/n : Muhammad Johan sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 257 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Majelis Hakim berpendapatlain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |