Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/JN/2025/MS.Bir 1.Leni Fuji Lestari, S.H.
2.Lainatussara
DIAN HIDAYAT Bin Alm EDY HARDIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 32/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-43/Eku.2/BIR/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Fuji Lestari, S.H.
2Lainatussara
Terdakwa
NoNama
1DIAN HIDAYAT Bin Alm EDY HARDIAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa DIAN HIDAYAT Bin Alm EDI HARDIAN pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Gampong Baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jaimah pelecehan seksual, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB saksi SAUSAN SALSABILA Binti RIDWAN (Korban) sedang berada di dalam kamar yang berada di rumah Korban di Desa Gampong Baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, yangmana saat itu Korban hendak ingin mandi sore dan sebelum Korban ke kamar mandi Korban terlebih dahulu membuka pakaian Korban di dalam kamar Korban, lalu Korban memakai handuk di badan Korban dan langsung pergi ke kamar mandi.  Kemudian Korban menyalakan lampu kamar mandi dan masuk ke dalam kamar mandi serta mengunci pintu kamar mandi tersebut. Pada saat sudah di dalam mandi, Korban melepas handuk yang dikenakannya tersebut dan Korban meletakkannya di sangkutan handuk. Selanjutnya Terdakwa yang sedang berdiri di pintu belakang rumah, Terdakwa melihat lampu kamar mandi Korban tersebut dalam keadaan hidup dan Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar untuk mengambil handphone. Selanjutnya Terdakwa berjalan pelan mendekati dinding kamar mandi tersebut dan Terdakwa langsung membuka aplikasi kamera serta menekan mode rekaman video. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan Terdakwa menaikkan dan mengarahkan handphone tersebut ke jendela kamar mandi selama lebih kurang 1 menit sehingga Terdakwa melihat keadaan Korban yang tanpa mengenakan pakaian di dalam kamar mandi tersebut. Tidak lama kemudian Korban melihat ke atas arah ventilasi kamar mandi, tangan Terdakwa yang memegang handphone dengan kamera yang diarahkan ke Korban. Setelah itu Korban langsung menjongkok dan mengambil handuk di sangkutan, lalu Korban keluar dari kamar mandi tersebut dan langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi ELIZAR (ibu kandung Korban). Setelah itu saksi ELIZAR langsung pergi keluar dan memergoki Terdakwa sehingga Terdakwa pergi melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Korban dengan merekam Korban yang sedang berada di dalam kamar mandi, yangmana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa kerelaan Korban sehingga mengakibatkan Korban mengalami rasa malu dan trauma.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya