Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2024/MS.Bir 1.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2.DEDDI MARYADI, S.H.
ZELFIA PUTRI Binti TARMIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2024/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-110/L.1.21/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2DEDDI MARYADI, S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1ZELFIA PUTRI Binti TARMIDI
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia anak terdakwa ZELVIA PUTRI Binti TARMIDI pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah anak terdakwa di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen,dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilathperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023, sekira pukul 11.00 wib, anak terdakwa ZELVIA PUTRI Binti TARMIDI menjemput anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dirumahnya bertempat di Desa Beurawang Kec. Kuala Kab. Bireuen dengan maksud mengajak anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN jalan-jalan. Setelah itu, sekira pukul 12.00 wib, anak terdakwa membawa anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN kerumah anak terdakwa di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen untuk duduk-duduk dirumah, sesampainya dirumah anak terdakwa, anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN memberitahukan kepada anak terdakwa bahwa anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN sedang membutuhkan uang untuk membeli Pampers adiknya yang masih kecil, sehingga anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN meminta kepada anak terdakwa untuk memberikan job Open Booking (Open Bo) untuknya. Dikarenakan Aplikasi Michat anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN sedang bermasalah, maka anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN meminta anak terdakwa untuk memposting foto dirinya di Aplikasi Michat yang ada di Handphone milik anak terdakwa dengan tarif Open BO sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu anak terdakwa memposting Foto anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dengan menuliskan tarif Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, setelah anak terdakwa memposting foto anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN tersebut tidak lama kemudian masuk Pesan ke Whatsapp Handphone milik anak terdakwa dari nomor Handphone yang tidak anak terdakwa kenal dengan isi chat menanyakan berapa tarif anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN tersebut, kemudian anak terdakwa membalas “Lima ratus ribu sudah dengan tempatnya”. Setelah anak terdakwa berkomunikasi lewat Whatsapp anak terdakwa dengan laki-laki yang anak terdakwa ketahui bernama saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN tersebut sepakat untuk membooking anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dengan tarif Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan diberikan setelah selesai melakukan Hubungan Badan. Selanjutnya anak terdakwa membuat janji dengan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN melalui pesan whatshap milik anak terdakwa untuk bertemu di SPBU Desa Cot Gapu Kec. Peusangan Kab. Bireuen pukul 17.00 wib. Kemudian anak terdakwa mengirimkan pesan “BANG, NTEUK NEUBI KE LONG BEUH 50 RIBE” (bang nanti kasih untuk anak pelaku ya 50.000)” namun tidak dibalas hanya dibaca saja.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Wib anak terdakwa dan anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN berangkat ke SPBU Desa Cot Gapu Kab. Bireuen menggunakan sepeda motor milik anak terdakwa dan bertemu dengan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN di SPBU tersebut. Selanjutnya anak terdakwa menelfon BUNDA (nama panggilan) dan mengatakan “BUNDA kami kesitu ya” dan BUNDA menjawab “IA KESINI TERUS”. Setelah menutup telfon dari BUNDA (nama panggilan) anak terdakwa yang membonceng anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN menuntun jalan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN ke arah rumah BUNDA (nama panggilan). Setibanya dirumah BUNDA (nama panggilan), anak terdakwa memakirkan sepeda motor didepan rumah BUNDA (nama panggilan) yang saat itu BUNDA (nama panggilan) memang sedang menunggu didepan rumahnya, kemudian BUNDA (nama panggilan) mengajak anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN untuk masuk kerumah kosong yang ada didepan rumah BUNDA (nama panggilan), kemudian BUNDA (nama panggilan) membuka pintu rumah tersebut dan anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN masuk kedalam rumah tersebut untuk melakukan hubungan badan. Sedangkan anak terdakwa dan BUNDA (nama panggilan) menunggu anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN melaksanakan tugasnya di teras rumah BUNDA (nama panggilan). Saat itu anak terdakwa duduk bersama BUNDA (nama panggilan ) dan 2 (dua) orang perempuan yang baru selesai melakukan Open BO yang anak terdakwa ketahui bernama sdri AMEL dan sdri WARNI. Namun tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang laki-laki yang tidak anak terdakwa kenal bolak balik melewati rumah BUNDA (nama panggilan), sehingga BUNDA (nama panggilan) yang merasa tidak beres menanyakan kemana tujuan 2 (dua) orang laki-laki tersebut, namun mereka menjawab mau pergi ke rawa-rawa yang berada disamping rumah BUNDA (nama panggilan). Namun, 2 (dua) orang tersebut tiba-tiba berhenti didepan rumah kosong yang berada didepan rumah BUNDA (nama panggilan) serta menanyakan apa ada orang didalam rumah tersebut, lalu BUNDA (nama panggilan) menjawab Tidak ada orang. Namun mereka tidak percaya dan  langsung mendobrak pintu rumah tersebut sehingga anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN ditemukan dalam keadaan telanjang. Setelah itu, anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN diminta keluar dari rumah dan dipakaikan baju, lalu anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN memanggil nama anak terdakwa namun anak terdakwa takut dan meminta masuk kedalam rumah BUNDA (nama panggilan), namun BUNDA (nama panggilan) tidak mengijinkan anak terdakwa masuk kedalam rumahnya dan mengatakan untuk tidak melibatkan BUNDA (nama panggilan) dan kemudian anak terdakwa juga di panggil oleh warga sekitar yang sudah berdatangan ketempat tersebut. Kemudian anak terdakwa, anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN dimasukkan kedalam parit. Pada saat dimasukkan kedalam parit, salah seorang warga menanyakan siapa pemilik rumah tersebut, lalu anak terdakwa menjawab bahwa pemiliknya adalah BUNDA (nama panggilan), lalu mereka mencari BUNDA (nama panggilan) akan tetapi BUNDA (nama panggilan) bersama dengan sdri AMEL dan sdri WARNI sudah kabur meninggalkan rumah tersebut. Kemudian anak terdakwa, anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN dibawa ke Meunasah dan di dudukkan secara kekeluargaan namun tidak ada penyelesaiannya lalu di bawa ke Polres Bireuen.
  • Bahwa pada saat kejadian Anak Terdakwa ZELVIA PUTRI Binti TARMIDI lahir di Cot Ijue tanggal 20 Juni 2006 masih berusia 17 tahun sesuai dengan kartu keluarga (KK) No. 1111050112070017.

 

----- Perbuatan anak terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

----- Bahwa ia anak terdakwa ZELVIA PUTRI Binti TARMIDI pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah anak terdakwa di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwatperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023, sekira pukul 11.00 wib, anak terdakwa ZELVIA PUTRI Binti TARMIDI menjemput anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dirumahnya bertempat di Desa Beurawang Kec. Kuala Kab. Bireuen dengan maksud mengajak anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN jalan-jalan. Setelah itu, sekira pukul 12.00 wib, anak terdakwa membawa anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN kerumah anak terdakwa di Desa Cot Ijue Kec. Peusangan Kab. Bireuen untuk duduk-duduk dirumah, sesampainya dirumah anak terdakwa, anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN memberitahukan kepada anak terdakwa bahwa anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN sedang membutuhkan uang untuk membeli Pampers adiknya yang masih kecil, sehingga anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN meminta kepada anak terdakwa untuk memberikan job Open Booking (Open Bo) untuknya. Dikarenakan Aplikasi Michat anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN sedang bermasalah, maka anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN meminta anak terdakwa untuk memposting foto dirinya di Aplikasi Michat yang ada di Handphone milik anak terdakwa dengan tarif Open BO sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu anak terdakwa memposting Foto anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dengan menuliskan tarif Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, setelah anak terdakwa memposting foto anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN tersebut tidak lama kemudian masuk Pesan ke Whatsapp Handphone milik anak terdakwa dari nomor Handphone yang tidak anak terdakwa kenal dengan isi chat menanyakan berapa tarif anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN tersebut, kemudian anak terdakwa membalas “Lima ratus ribu sudah dengan tempatnya”. Setelah anak terdakwa berkomunikasi lewat Whatsapp anak terdakwa dengan laki-laki yang anak terdakwa ketahui bernama saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN tersebut sepakat untuk membooking anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dengan tarif Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan diberikan setelah selesai melakukan Hubungan Badan. Selanjutnya anak terdakwa membuat janji dengan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN melalui pesan whatshap milik anak terdakwa untuk bertemu di SPBU Desa Cot Gapu Kec. Peusangan Kab. Bireuen pukul 17.00 wib. Kemudian anak terdakwa mengirimkan pesan “BANG, NTEUK NEUBI KE LONG BEUH 50 RIBE” (bang nanti kasih untuk anak pelaku ya 50.000)” namun tidak dibalas hanya dibaca saja.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Wib anak terdakwa dan anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN berangkat ke SPBU Desa Cot Gapu Kab. Bireuen menggunakan sepeda motor milik anak terdakwa dan bertemu dengan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN di SPBU tersebut. Selanjutnya anak terdakwa menelfon BUNDA (nama panggilan) dan mengatakan “BUNDA kami kesitu ya” dan BUNDA menjawab “IA KESINI TERUS”. Setelah menutup telfon dari BUNDA (nama panggilan) anak terdakwa yang membonceng anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN menuntun jalan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN ke arah rumah BUNDA (nama panggilan). Setibanya dirumah BUNDA (nama panggilan), anak terdakwa memakirkan sepeda motor didepan rumah BUNDA (nama panggilan) yang saat itu BUNDA (nama panggilan) memang sedang menunggu didepan rumahnya, kemudian BUNDA (nama panggilan) mengajak anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN untuk masuk kerumah kosong yang ada didepan rumah BUNDA (nama panggilan), kemudian BUNDA (nama panggilan) membuka pintu rumah tersebut dan anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN masuk kedalam rumah tersebut untuk melakukan hubungan badan. Sedangkan anak terdakwa dan BUNDA (nama panggilan) menunggu anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN melaksanakan tugasnya di teras rumah BUNDA (nama panggilan). Saat itu anak terdakwa duduk bersama BUNDA (nama panggilan ) dan 2 (dua) orang perempuan yang baru selesai melakukan Open BO yang anak terdakwa ketahui bernama sdri AMEL dan sdri WARNI. Namun tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang laki-laki yang tidak anak terdakwa kenal bolak balik melewati rumah BUNDA (nama panggilan), sehingga BUNDA (nama panggilan) yang merasa tidak beres menanyakan kemana tujuan 2 (dua) orang laki-laki tersebut, namun mereka menjawab mau pergi ke rawa-rawa yang berada disamping rumah BUNDA (nama panggilan). Namun, 2 (dua) orang tersebut tiba-tiba berhenti didepan rumah kosong yang berada didepan rumah BUNDA (nama panggilan) serta menanyakan apa ada orang didalam rumah tersebut, lalu BUNDA (nama panggilan) menjawab Tidak ada orang. Namun mereka tidak percaya dan  langsung mendobrak pintu rumah tersebut sehingga anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN ditemukan dalam keadaan telanjang. Setelah itu, anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN diminta keluar dari rumah dan dipakaikan baju, lalu anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN memanggil nama anak terdakwa namun anak terdakwa takut dan meminta masuk kedalam rumah BUNDA (nama panggilan), namun BUNDA (nama panggilan) tidak mengijinkan anak terdakwa masuk kedalam rumahnya dan mengatakan untuk tidak melibatkan BUNDA (nama panggilan) dan kemudian anak terdakwa juga di panggil oleh warga sekitar yang sudah berdatangan ketempat tersebut. Kemudian anak terdakwa, anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN dimasukkan kedalam parit. Pada saat dimasukkan kedalam parit, salah seorang warga menanyakan siapa pemilik rumah tersebut, lalu anak terdakwa menjawab bahwa pemiliknya adalah BUNDA (nama panggilan), lalu mereka mencari BUNDA (nama panggilan) akan tetapi BUNDA (nama panggilan) bersama dengan sdri AMEL dan sdri WARNI sudah kabur meninggalkan rumah tersebut. Kemudian anak terdakwa, anak saksi SYAFA AZZAHRA Binti MUHARUDDIN dan saksi HASRIMAN Bin JALALUDDIN dibawa ke Meunasah dan di dudukkan secara kekeluargaan namun tidak ada penyelesaiannya lalu di bawa ke Polres Bireuen.
  • Bahwa pada saat kejadian Anak Terdakwa ZELVIA PUTRI Binti TARMIDI lahir di Cot Ijue tanggal 20 Juni 2006 masih berusia 17 tahun sesuai dengan kartu keluarga (KK) No. 1111050112070017.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya