Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2025/MS.Bir 1.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2.Leni Fuji Lestari, S.H.
RIZA FAKRIZA BIN MUZAKKIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 18/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1173 /L.1.21.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RIZA FAKRIZA BIN MUZAKKIR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

 

-------Bahwa ia Terdakwa RIZA FAKRIZA Bin MUZAKKIR pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir kepada saksi Irmansyah bin Sofyan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :------

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli tahun 2024 Terdakwa membuat akun judi di situs QQ88ASIA dengan nama akun lempap14 dan password abab1234 1 (satu) unit handphone merk Samsung A14 warna Hitam milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa datang ke warkop di Desa Blang Cot Baroh, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, lalu Terdakwa meminjamkan Handphone Merk Samsung Warna Hitam dan akun Judi lempap14 untuk saksi Irmansyah bin Sofyan (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah), lalu saksi Irmansyah bin Sofyan melakukan deposit ke akun lempap14 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara mengirimkan uang tersebut melalui akun DANA ke akun judi di situs QQ88ASIA melalui scan barcode atau QRIS kemudian terdakwa mengecek uang di akun lempap14 dan setelah uang tersebut masuk saksi Irmansyah bin Sofyan langsung memainkan judi online jenis slot ROYAL HOUSE dengan bet Rp.1.000,- (seribu rupiah) setelah itu saksi Irmansyah bin Sofyan menekan tombol spin yang sudah dibuat dalam permainan slot tersebut dan kemudian Terdakwa hanya melihat saksi Irmansyah bin Sofyan bermain judi slot tersebut

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 02.15 WIB pada saat saksi Irmansyah bin Sofyan memainkan Slot ROYAL HOUSE dengan bet 1000 (seribu) pada akun milik Terdakwa, tiba-tiba saksi REFKI ANANDA dan saksi FERI NURYADI yang merupakan personil Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Irmansyah bin Sofyan, selanjutnya saksi REFKI ANANDA dan saksi FERI NURYADI membawa Terdakwa, dan saksi Irmansyah bin Sofyan beserta barang bukti ke Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyediakan fasilitas yaitu meminjamkan handphone Merek Samsung A14 Warna Hitam dan akun judi online lempap14 pada situs QQ88ASIA kepada saksi Irmansyah karena saksi Irmansyah tidak memiliki akun judi online.

 

  • Bahwa Terdakwa menyediakan fasilitas judi online tersebut kepada saksi Irmansyah menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A14 warna hitam milik Terdakwa.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------

Pihak Dipublikasikan Ya