Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
236/Pdt.P/2025/MS.Bir 1.Jasmani Usman binti Usman
2.Ashaniah binti Usman
3.Taeb Usman bin Usman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 236/Pdt.P/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jasmani Usman binti Usman
2Ashaniah binti Usman
3Taeb Usman bin Usman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.Jasmani Usman binti Usman
2MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.Ashaniah binti Usman
3MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.Taeb Usman bin Usman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan Usman telah meninggal dunia pada tanggal 16 April 2008 di Gampong Raya Dagang  Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
  3. Menyatakan Khadijah telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2003 di Gampong Raya Dagang  Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
  4. Menyatakan Maryana binti T. Banta Syam telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2018 di Gampong Pante Lhong Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
  5. Menyatakan A Bakar bin Usman telah meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2016 di Gampong Pante Lhong Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
  6. Menetapkan ahli waris dari A Bakar bin Usman (Abu Bakar Usman) adalah:
    1. Jasmani Usman binti Usman                       (saudara kandung)
    2. Ashaniah binti Usman                                 (saudara kandung)
    3. Taeb Usman bin Usman                              (saudara kandung)
  7. Menetapkan para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 5 diatas untuk dapat melakukan perubahan serta membaliknamakan sertifikat Hak Milik No. 3 an. Abu Bakar Usman kenama para ahli waris, dengan data-data sebagai berikut :
  • Sebidang tanah seluas 1045 M?2; a.n yang terletak di Gampong Pante Lhong Kecamatan Peusangan dahulu Kabupaten Aceh Utara sekarang Kabupaten Bireuen bersertifikat Hak Milik dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara (sekarang disebut Kab. Bireuen) pada tanggal 14 Mei 1994 dengan batas batas sebagai berdasarkan Surat Ukur Nomor: 1475/1990 tertanggal 6 Desember 1990.
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak