Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/MS.Bir Julio Varaiska Anggi Mauliza Putri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/MS.Bir
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat 32 /BPRS-RDS/I/2026
Penggugat
NoNama
1Julio Varaiska
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anggi Mauliza Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana  tertuang  dalam  Akad  Pembiayaan  Murabahah Nomor. 02310/01.11/BPRS RDS/VIII/22 tanggal 12 Agustus 2022;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.595.251,- (seratus lima puluh juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  • Kewajiban Pokok sebesar Rp.71.666.665,-(tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah);
  • Kewajiban Margin sebesar Rp.71.753.260,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh rupiah);
  • Kewajiban Denda 10% Dari Margin sebesar Rp. 7.175.326,- (tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek jaminan fidusia kedua Unit Mobil Kendaraan yang tersebut diatas.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek jaminan fidusia (kendaraan) kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.

 

  1. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak