Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/JN/2021/MS.BIR | Lili Suparli, S.H.M.H | Fadhli Bin A. Bakar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jun. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/JN/2021/MS.BIR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jun. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1878/L1.21//Eku.2/06/2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN REG.PERK. NOMOR : PDM-25/BIR/06/2021.
III. DAKWAAN : Bahwa terdakwa FADHLI bin A. BAKAR pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidaknya dalam waktu lain sekitar bulan Juni dalam tahun 2021 bertempat di Desa Dayah Blang Raleue Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen atau tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN JARIMAH MAISIR DENGAN NILAI TARUHAN DAN/ATAU KEUNTUNGAN PALING BANYAK 2 (DUA) GRAM EMAS MURNI, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) ekor ayam jantan ras Siam Bangkok yang rencananya akan diadu dengan ayam jantan lainnya di arena permainan sabung ayam yang berada di Desa Dayah Blang Raleue Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen tepatnya di belakang rumah saksi RAZALI alias RALI bin A. WAHAB (dalam berkas perkara terpisah/splitsing), sesampainya ditempat tujuan terdakwa bertemu dengan ASNAWI alias NAWI (belum tertangkap) yang saat itu membawa 1 (satu) ekor ayam jantan ras Siam Bangkok dan seusia dengan ayam jantan kepunyaan terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan ASNAWI alias NAWI tersebut bersepakat untuk mengadu masing-masing ayam jantan kepunyaanya di arena dengan uang taruhan dan untung-untungan sebesar Rp. 200.000,- dalam dua ronde dengan durasi 15 menit setiap rondenya, lalu terdakwa dan ASNAWI alias NAWI masing-masing memasukan ayam jantan miliknya ke arena laga, setelah kedua ayam jantan dari ras Siam Bangkok tersebut berada di arena, maka beradulah kedua ayam jantan tersebut dan kemenangan dari masing-masing ayam jantan tersebut menjadi untung-untungan dari terdakwa dan ASNAWI alias NAWI, namun ketika ronde kedua berlangsung Anggota Kepolisian dari Polres Bireuen datang ketempat tersebut dan berhasil menangkap terdakwa dan saksi RAZALI alias RALI bin A. WAHAB sedangkan ASNAWI alias NAWI berhasil melarikan diri, dan petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dijadikan taruhan dalam jarimah Maisir tersebut. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |