Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/JN/2025/MS.Bir 1.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2.Aditya Gunawan, S.H.
SYAWALUDDIN Bin Alm USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 23/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1416 /L.1.21.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2Aditya Gunawan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1SYAWALUDDIN Bin Alm USMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa SYAWALUDDIN Bin Alm USMAN pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa SYAWALUDDIN Bin Alm USMAN pada hari Jum’at tanggal 06 Desemeber 2024 sekira pukul 21.00 WIB sedang berada di Warung di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Syafari Hanafiah (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) di warung tersebut, lalu saksi Syafari mengajak terdakwa untuk deposit uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor : 0822-3614-2459 lalu terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke akun judi online milik terdakwa www.QQ88ASIA.com. Kemudian terdakwa membuka link situs judi online www.QQ88ASIA.com menggunakan handphone milik terdakwa (VIVO V29) dengan cara memasukkan akun milik terdakwa dengan nama akun sawal03 dan kata sandi megawine1000, lalu  terdakwa dan saksi Syafari bersama-sama memainkan permainan slot MAHJONG 2 dengan memasang angka taruhan Rp. 1.200,- (seribu dua ratus). Terdakwa dan saksi Syafari memainkan permainan judi online tersebut dengan cara menekan tombol spin dan secara otomatis gambar MAHJONG 2 tersebut bergerak dari atas ke bawah, lalu terdakwa lakukan dengan cara tersebut secara berulang. Bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan jika gambar pada MAHJONG 2 tersebut berbentuk sama dan dibayar oleh situs judi online tersebut dan jika gambar pada MAHJONG 2 tersebut tidak sama maka saldo terdakwa akan dipotong.

 

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online tersebut kurang lebih selama 6 (enam) bulan dan telah mendapatkan keuntungan setidak-tidaknya yang melebihi harga 2 (dua) gram emas murni.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan permainan judi online tersebut datang saksi FERI NURIADI dan saksi REFKI ANANDA yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti handphone merek VIVO type V29 warna pink dibawa ke Polres Bireuen untuk penyidikan lebih lanjut.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014  tentang Hukum Jinayat.-------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SYAWALUDDIN Bin Alm USMAN pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa SYAWALUDDIN Bin Alm USMAN pada hari Jum’at tanggal 06 Desemeber 2024 sekira pukul 21.00 WIB sedang berada di Warung di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Syafari Hanafiah (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) di warung tersebut, lalu saksi Syafari mengajak terdakwa untuk deposit uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor : 0822-3614-2459 lalu terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke akun judi online milik terdakwa www.QQ88ASIA.com. Kemudian terdakwa membuka link situs judi online www.QQ88ASIA.com menggunakan handphone milik terdakwa (VIVO V29) dengan cara memasukkan akun milik terdakwa dengan nama akun sawal03 dan kata sandi megawine1000, lalu  terdakwa dan saksi Syafari bersama-sama memainkan permainan slot MAHJONG 2 dengan memasang angka taruhan Rp. 1.200,- (seribu dua ratus). Terdakwa dan saksi Syafari memainkan permainan judi online tersebut dengan cara menekan tombol spin dan secara otomatis gambar MAHJONG 2 tersebut bergerak dari atas ke bawah, lalu terdakwa lakukan dengan cara tersebut secara berulang. Bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan jika gambar pada MAHJONG 2 tersebut berbentuk sama dan dibayar oleh situs judi online tersebut dan jika gambar pada MAHJONG 2 tersebut tidak sama maka saldo terdakwa akan dipotong.

 

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online tersebut selama 6 (enam) bulan dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya keuntungan paling banyak seharga 2 (dua) gram emas murni.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan permainan judi online tersebut datang saksi FERI NURIADI dan saksi REFKI ANANDA yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti handphone merek VIVO type V29 warna pink dibawa ke Polres Bireuen untuk penyidikan lebih lanjut.

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014  tentang Hukum Jinayat.-------

Pihak Dipublikasikan Ya