Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2020/MS.BIR Fadhli Setiawan, S.H., M. Kn Iskandar bin Amri Sauni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2020/MS.BIR
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-3499/L.1.21.3/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Fadhli Setiawan, S.H., M. Kn
Terdakwa
NoNama
1Iskandar bin Amri Sauni
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO REG. PERKARA  :  PDM -  30 / BIREUEN /  09  / 2020

 

A.   Identitas Terdakwa :

          Nama Lengkap                       : ISKANDAR Bin AMIR SAUNI

     Tempat Lahir                         : Bireuen

     Umur / Tanggal Lahir               : 38 Tahun / 31 Desember 1982

     Jenis Kelamin                         : Laki-laki

     Kebangsaan                           : Indonesia

     Tempat Tinggal                       : Dusun Bireuen Mns. Capa Utara Desa Bireuen Mns. Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen

     A g a m a                              : I s l a m

     Pekerjaan                              : Wiraswasta

     Pendidikan                             : SD

 

B.  Jenis Penahanan Rutan oleh :

- Penyidik                                :Tgl. 07 September 2020 s/d 21 September 2020

- Diperpanjang oleh  PU             :Tgl. 21 September 2020 s/d 25 September 2020

 

C.   Dakwaan :

                     Bahwa Terdakwa ISKANDAR Bin AMIR SAUNI, pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2020, bertempat di warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Mahkamah Syariah Bireuen, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi RIDWAN Bin IDRIS (split) di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Muenasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan dalam pertemuan tersebut saksi RIDWAN Bin IDRIS memberikan 1 (satu) lembar kertas yang sudah berisikan nomor atau angka togel kepada terdakwa dengan uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Rupiah) 1 (Satu) lembar dan Pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) 1 (satu) Lembar.
  • Bahwa angka togel tersebut kemudian akan diundi di Sydney sekira pukul 14.00 WIB, lalu diundi di Singapura sekira pukul 18.00 WIB dan selanjutnya pada malam hari diundi di Hongkong sekira pukul 23.00 WIB dan apabila pemain mengenai nomor tersebut maka pemain akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) angka; Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka; dan Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) angka.
  • Bahwa selanjutnya uang pembelian tersebut diterima oleh terdakwa kemudian Terdakwa mencatat rekapan nilai keuntungan yang akan diperoleh para pemain lalu nomor togel tersebut terdakwa kirim kepada sdr. DEDI SURYADI (DPO) kemudian setelah rekap angka tersebut beserta uangnya terkumpul lalu terdakwa menyetorkannya kepada sdr. DEDI SURYADI dan terdakwa di gaji oleh Sdr. DEDI SURYADI sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) per Hari.
  • Bahwa sekira pukul 12.30 WIB ketika terdakwa sedang menghitung rekapan angka togel tersebut saksi SAFRIZAL Bin MAHLIL dan saksi MUSA TAKLIMA Bin M YUSUF datang ke warung tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar dan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, dan pecahan Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) lembar dengan jumlah total Rp. 400.000 (Empat Ratus ribu rupiah) dan 24 (Dua Puluh empat) Lembar kertas yang bertuliskan nomor rekap judi togel milik terdakwa.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------

 

 

 

Bireuen,       September 2020

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FADLI SETIAWAN, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 198610282015021001

Pihak Dipublikasikan Ya