Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/JN/2025/MS.Bir 1.Leni Fuji Lestari, S.H.
2.Lainatussara
AZHARI ALI BIN ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 31/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3696/L.1.21.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Fuji Lestari, S.H.
2Lainatussara
Terdakwa
NoNama
1AZHARI ALI BIN ALI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa AZHARI ALI Bin ALI pada hari Jum’at, tanggal Terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Sukarame Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at bulan Juli 2025, sekira pukul 15.00 WIB,  Anak Korban REKA MULIA KASTURI Binti IMAN ARDIAN SYOUFIE sedang berada di dalam kamar rumah Anak Korban di Desa Sukarame Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, lalu tiba-tiba saat Anak Korban sedang berdiri, Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak Korban dan langsung memeluk Anak Korban dari belakang. Kemudian Terdakwa mencium bibir Anak Korban dan meremas payudara Anak Korban serta memasukkan jari telunjuknya ke lubang kemaluan (faraj) Anak Korban, sehingga Anak Korban sangat shock dan terkejut serta tidak bisa berteriak. Kemudian Terdakwa mendorong tubuh Anak Korban sampai terjatuh ke atas tempat tidur dan setelah tubuh Anak Korban dalam posisi terlentang, Terdakwa langsung menarik rok Anak Korban ke atas dan menarik celana dalam Anak Korban ke bawah sampai terbuka. Saat itu Anak Korban menangis ketakutan namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung membuka lebar kedua kaki Anak Korban dan memasukkan penis (zakar) Terdakwa ke dalam faraj Anak Korban. Kemudian Terdakwa mencolok-colok zakarnya ke faraj Anak Korban beberapa kali hingga faraj Anak Korban terasa sangat sakit serta Terdakwa mendorong keluar-masuk zakarnya ke dalam faraj Anak Korban sampai pada akhirnya Terdakwa mengeluarkan zakarnya dan pergi keluar kamar meninggalkan Anak Korban. Kemudian setelah kejadian tersebut Anak Korban menangis dan merasa sangat ketakutan. Pada saat itu Anak Korban melihat cairan putih di atas sprai kasur Anak Korban. Setelah itu Anak Korban langsung memakai pakaian anak korban dan keluar dari rumah karena Anak Korban takut bertemu Terdakwa. Namun Anak Korban tidak berani memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang lain.
  • Bahwa Kejadian kedua terjadi pada hari Kamis tanggal yang tidak Anak Korban ingat, bulan Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB, saat itu Anak Korban sedang tiduran sambil memainkan handphone di dalam kamar, awalnya anak korban hanya sendirian di dalam rumah, namun tiba-tiba Terdakwa pulang ke rumah dan masuk ke dalam kamar Anak Korban dan langsung menindih badan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa langsung menarik ke atas rok yang Anak Korban pakai dan menarik ke bawah celana dalam Anak Korban hingga terbuka. Saat itu Anak Korban menangis ketakutan namun Terdakwa langsung membuka lebar kedua kaki Anak Korban dan memasukkan zakar ke dalam faraj Anak Korban. Kemudian Terdakwa memasukkan zakar ke faraj Anak Korban beberapa kali sampai pada akhirnya Terdakwa mengeluarkan zakarnya tersebut dan pergi keluar kamar meninggalkan Anak Korban.
  • Bahwa kejadian ketiga terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat itu Anak Korban sedang sendirian di dalam rumah, yangmana Anak Korban sedang bersiap-siap untuk pergi ke laut dengan teman Anak Korban, namun tiba-tiba Terdakwa pulang ke rumah dan Anak Korban langsung ketakutan melihat Terdakwa. Kemudian Anak Korban langsung memikirkan Terdakwa pulang ke rumah untuk melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban sehingga Anak Korban langsung memegang handphone dan menyalakan kamera handphone milik Anak Korban, lalu Anak Korban masuk ke dalam rumah dan langsung menghampiri Anak Korban dan memeluk Anak Korban dari belakang. Selanjutnya tangan Terdakwa meremas payudara dan tangan satunya lagi dimasukkan ke dalam celana Anak Korban dan Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam faraj Anak Korban. Kemudian Terdakwa mencium bibir Anak Korban dan Anak Korban berfirasat pasti setelah ini Terdakwa akan menyetubuhi Anak Korban, sehingga Anak Korban langsung mematikan rekaman camera handphone Anak Korban dan menendang zakar Terdakwa. Kemudian Anak Korban langsung berlari keluar rumah dan menemui saudara Anak Korban menceritakan kejadian tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 127/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fitria Desky, Sp.OG selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr.FAUZIAH Kabupaten Bireuen yang dengan hasil pemeriksaan didapatkan status ginekologi tampak robekan lama pada selaput dara arah jam satu, tiga, delapan dan sebelas dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 1207230801150022 tanggal 06 Agustus 2025 yang menerangkan bahwa REKA MULIA KASTURI Binti IMAN ARDIAN SYOUFIE lahir di Sukarame tanggal 26 April 2014, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia 11 (sebelas) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka  1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak Korban REKA MULIA KASTURI Binti IMAN ARDIAN SYOUFIE tanpa kerelaan Anak Korban sehingga mengakibatkan Anak Korban mengalami rasa takut dan trauma serta sakit pada faraj Anak Korban.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa AZHARI ALI Bin ALI pada hari Jum’at, tanggal Terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Sukarame Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at bulan Juli 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Anak Korban REKA MULIA KASTURI Binti IMAN ARDIAN SYOUFIE sedang berada di dalam kamar rumah Anak Korban di Desa Sukarame Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, lalu tiba-tiba saat Anak Korban sedang berdiri, Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak Korban dan langsung memeluk Anak Korban dari belakang. Kemudian Terdakwa mencium bibir Anak Korban dan meremas payudara Anak Korban serta memasukkan jari telunjuknya ke lubang kemaluan (faraj) Anak Korban, sehingga Anak Korban sangat shock dan terkejut serta tidak bisa berteriak. Kemudian Terdakwa mendorong tubuh Anak Korban sampai terjatuh ke atas tempat tidur dan setelah tubuh Anak Korban dalam posisi terlentang, Terdakwa langsung menarik rok Anak Korban ke atas dan menarik celana dalam Anak Korban ke bawah sampai terbuka. Saat itu Anak Korban menangis ketakutan namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung membuka lebar kedua kaki Anak Korban dan memasukkan penis (zakar) Terdakwa ke dalam faraj Anak Korban. Kemudian Terdakwa mencolok-colok zakarnya ke faraj Anak Korban beberapa kali hingga faraj Anak Korban terasa sangat sakit serta Terdakwa mendorong keluar-masuk zakarnya ke dalam faraj Anak Korban sampai pada akhirnya Terdakwa mengeluarkan zakarnya dan pergi keluar kamar meninggalkan Anak Korban. Kemudian setelah kejadian tersebut Anak Korban menangis dan merasa sangat ketakutan. Pada saat itu Anak Korban melihat cairan putih di atas sprai kasur Anak Korban. Setelah itu Anak Korban langsung memakai pakaian anak korban dan keluar dari rumah karena Anak Korban takut bertemu Terdakwa. Namun Anak Korban tidak berani memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang lain.
  • Bahwa Kejadian kedua terjadi pada hari Kamis tanggal yang tidak Anak Korban ingat, bulan Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB, saat itu Anak Korban sedang tiduran sambil memainkan handphone di dalam kamar, awalnya anak korban hanya sendirian di dalam rumah, namun tiba-tiba Terdakwa pulang ke rumah dan masuk ke dalam kamar Anak Korban dan langsung menindih badan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa langsung menarik ke atas rok yang Anak Korban pakai dan menarik ke bawah celana dalam Anak Korban hingga terbuka. Saat itu Anak Korban menangis ketakutan namun Terdakwa langsung membuka lebar kedua kaki Anak Korban dan memasukkan zakar ke dalam faraj Anak Korban. Kemudian Terdakwa memasukkan zakar ke faraj Anak Korban beberapa kali sampai pada akhirnya Terdakwa mengeluarkan zakarnya tersebut dan pergi keluar kamar meninggalkan Anak Korban.
  • Bahwa kejadian ketiga terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat itu Anak Korban sedang sendirian di dalam rumah, yangmana Anak Korban sedang bersiap-siap untuk pergi ke laut dengan teman Anak Korban, namun tiba-tiba Terdakwa pulang ke rumah dan Anak Korban langsung ketakutan melihat Terdakwa. Kemudian Anak Korban langsung memikirkan Terdakwa pulang ke rumah untuk melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban sehingga Anak Korban langsung memegang handphone dan menyalakan kamera handphone milik Anak Korban, lalu Anak Korban masuk ke dalam rumah dan langsung menghampiri Anak Korban dan memeluk Anak Korban dari belakang. Selanjutnya tangan Terdakwa meremas payudara dan tangan satunya lagi dimasukkan ke dalam celana Anak Korban dan Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam faraj Anak Korban. Kemudian Terdakwa mencium bibir Anak Korban dan Anak Korban berfirasat pasti setelah ini Terdakwa akan menyetubuhi Anak Korban, sehingga Anak Korban langsung mematikan rekaman camera handphone Anak Korban dan menendang zakar Terdakwa. Kemudian Anak Korban langsung berlari keluar rumah dan menemui saudara Anak Korban menceritakan kejadian tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 127/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fitria Desky, Sp.OG selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr.FAUZIAH Kabupaten Bireuen yang dengan hasil pemeriksaan didapatkan status ginekologi tampak robekan lama pada selaput dara arah jam satu, tiga, delapan dan sebelas dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 1207230801150022 tanggal 06 Agustus 2025 yang menerangkan bahwa REKA MULIA KASTURI Binti IMAN ARDIAN SYOUFIE lahir di Sukarame tanggal 26 April 2014, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia 11 (sebelas) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak mengakibatkan anak mengalami rasa takut dan trauma.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya