Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
303/Pdt.G/2025/MS.Bir 1.HANISAH BINTI MAHMUD
2.T. JOHAN PERKASA BIN MUZAKKIR
3.NYAK ZAKI MAULANA BIN MUZAKKIR
4.CUT NAFSIAH BINTI TGK BEN
MARTINIATI BINTI M. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 303/Pdt.G/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Minggu, 22 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANISAH BINTI MAHMUD
2T. JOHAN PERKASA BIN MUZAKKIR
3NYAK ZAKI MAULANA BIN MUZAKKIR
4CUT NAFSIAH BINTI TGK BEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.HANISAH BINTI MAHMUD
2MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.T. JOHAN PERKASA BIN MUZAKKIR
3MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.NYAK ZAKI MAULANA BIN MUZAKKIR
4MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.CUT NAFSIAH BINTI TGK BEN
Tergugat
NoNama
1MARTINIATI BINTI M. YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka para Penggugat mohon kepada ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen agar kiranya sudi menerima, membuka dan mensidangkan perkara ini dengan menghadirkan para pihak didepan persidangan, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amar sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menetapkan Hanisah Binti Mahmud dalam hal ini juga mewakili kepentingan hukum seorang anak kandungnya yang bernama Teuku Afzalul Zickri Bin Muzakki.
  3. Menyatakan Teuku Abdul Gani Yoesuf telah meninggal dunia pada tanggal 5 Mei 2006 di Gampong Juli Meunasah Jok, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  4. Menyatakan Muzakkir Bin Teuku Abdul Gani Yoesuf telah meninggal dunia pada tanggal 1 Juni 2020 di Gampong Juli Meunasah Tambo Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  5. Menetapkan ahli waris dari Muzakkir Bin Teuku Abdul Gani Yoesuf adalah:
    1. Hanisah Binti Mahmud                                (istri kedua)
    2. T. Johan Perkasa Bin Muzakkir                   (anak laki-laki kandung)
    3. Nyak Zaki Maulana Bin Muzakkir                 (anak laki-laki kandung)
    4. Teuku Afzalul Zickri Bin Muzakki                (anak laki-laki kandung)
    5. Cut Nafsiah Binti Tgk Ben                           (ibu kandung)
  6. Menetapkan harta peninggalan atapun harta warisan dari Muzakkir Bin Teuku Abdul Gani Yoesuf berupa :

Satu petak tanah seluas 620 M2 a.n. Muzakkir. Abd Gani, SP yang terletak dahulu di Gampong Juli Seutuy sekarang Gampong Juli Meunasah Jok Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 82 yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bireuen pada tanggal 9 November 2004 dengan batas batas sebagai tersebut didalam Surat Ukur Nomor : 18/JS/2024 - 29/2024 tertanggal 09 November 2004 yang dibuat oleh Kepala Seksi dan Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen..

  1. Menetapkan pembahagian dan menujukkan hak-hak para Penggugat secara jelas dan terperinci terhadap harta peninggalan Muzakkir Bin Teuku Abdul Gani Yoesuf sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak dan bahagian para Penggugat atas harta peninggalan ataupun harta warisan dari Muzakkir Bin Teuku Abdul Gani Yoesuf.
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) persetiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini hingga terlaksanakan eksekusi.
  4. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga.
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak