Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan H. Abdul Djalil Ibrahim telah meninggal dunia pada yakni pada tanggal 09 Januari 1980 di Kota Banda Aceh.
- Menyatakan Hj. Ummiyah telah meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 1984 di Kota Banda Aceh.
- Menyatakan Zahara Binti Yahya Hasyimi telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 di Gampong keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh .
- Menyatakan Hasan Basri Bin Abdul Djalil telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 di di Gampong keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
- Menetapkan Ahli Waris dari Hasan Basri Bin Abdul Djalil (Hasan Basri Djalil) adalah :
- M. Rizky Pahlevi, ST Bin Hasan Basri (anak kandung)
- Menetapkan ahli waris sebagimana poin nomor 6 diatas dapat melakukan perubahan balik nama dan/atau melakukan transaksi jual beli terhadap:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2194 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh tertanggal 27 Desember 2012 a/n : Hasan Basri Djalil.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2195 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh tertanggal 27 Desember 2012 a/n : Hasan Basri Djalil.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 425 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh tertanggal 8 Januari 1986 a/n : Hasan Basri Djalil.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 668 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh tertanggal 23 Desember 2004 a/n : Doktorandus Hasan Basri Djalil Berdasarkan Akta Jual Beli No: 1220/2004 Yang dibuat oleh PPAT M. Nizar Zainun SH. Pada Tanggal 2 Agustus 2004 di Kota Banda Aceh.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 101 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen tertanggal 14 Mei 2007 a/n : Drs. Hasan Basri Djalil.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 85 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen tertanggal 29 November 2007 a/n : Doktorandus Hasan Basri Djalil. M. Si.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 96 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen tertanggal 29 November 2007 a/n : Doktorandus Hasan Basri Djalil. M. Si.
- dapat menyelesaikan segala urusan yang berhubungan hukum an. Hasan Basri Bin Abdul Djalil (Hasan Basri Djalil).
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |