Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/MS.Bir M. Rizky Pahlevi, ST Bin Hasan Basri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/MS.Bir
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Rizky Pahlevi, ST Bin Hasan Basri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan H. Abdul Djalil Ibrahim telah meninggal dunia pada yakni pada tanggal 09 Januari 1980 di Kota Banda Aceh.
  3. Menyatakan Hj. Ummiyah    telah meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 1984 di Kota Banda Aceh.
  4. Menyatakan Zahara Binti Yahya Hasyimi telah meninggal dunia pada hari  Senin tanggal 30 Agustus 2021 di Gampong keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh .
  5. Menyatakan Hasan Basri Bin Abdul Djalil telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 di di Gampong keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
  6. Menetapkan Ahli Waris dari Hasan Basri Bin Abdul Djalil (Hasan Basri Djalil) adalah :
  • M. Rizky Pahlevi, ST Bin Hasan Basri             (anak kandung)
  1. Menetapkan ahli waris sebagimana poin nomor 6 diatas dapat melakukan perubahan balik nama dan/atau melakukan transaksi jual beli terhadap:
    1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2194 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh tertanggal 27 Desember 2012 a/n : Hasan Basri Djalil.
    2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2195 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh tertanggal 27 Desember 2012 a/n : Hasan Basri Djalil.
    3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 425 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh tertanggal 8 Januari 1986 a/n : Hasan Basri Djalil.
    4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 668 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh tertanggal 23 Desember 2004 a/n :  Doktorandus Hasan Basri Djalil Berdasarkan Akta Jual Beli No: 1220/2004 Yang dibuat oleh PPAT M. Nizar Zainun SH. Pada Tanggal 2 Agustus 2004 di Kota Banda Aceh.
    5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 101 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen tertanggal 14 Mei 2007 a/n : Drs. Hasan Basri Djalil.
    6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 85 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen tertanggal 29 November 2007 a/n : Doktorandus Hasan Basri Djalil. M. Si.
    7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 96 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen tertanggal 29 November 2007 a/n : Doktorandus Hasan Basri Djalil. M. Si.
      • dapat menyelesaikan segala urusan yang berhubungan hukum an. Hasan Basri Bin Abdul Djalil (Hasan Basri Djalil).

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak