| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Seran telah meninggal dunia pada tahun 2000 di Dusun Carak, Gampong Paya Cut, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Musirah telah meninggal dunia pada tahun 2012 di Dusun Carak, Gampong Paya Cut, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Seri Gemi binti Seran telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 03 Juni 2025 di Dusun Bale Kuneng, Gampong Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Saifuddin Abdullah bin Abdullah telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2021 di Dusun Bale Kuneng, Gampong Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit
- Meyatakan Ernawati binti Saifuddin Abdullah telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2021 di Dusun Bale Kuneng, Gampong Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Yovial bin Muktar dalam hal ini juga mewakili kepentingan hukum 2 (dua) orang anak kandungnya yang masih dibawah umur, yakni :
- Muhammad Shadiq Salim bin Yovial, NIK 1111052705130002,Tempat dan Tgl. Lahir : Bireuen, 27 Mei 2013, Agama : Islam, Pendidikan : SMP, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Dusun Bale Kuneng, Gampong Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
- Shadrina Lituhayu binti Yovial, NIK 1111055701160001, Tempat dan Tanggal Lahir : Bireuen, 17 Januari 2016, Agama : Islam, Pendidikan : SD, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Dusun Bale Kuneng, Gampong Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
- Menetapkan Ahli Waris Seri Gemi binti Seran adalah :
- Dr. Risnawati binti Saifuddin Abdullah (anak kandung)
- Sri Hartati binti Saifuddin Abdullah (anak kandung)
- Fatmawati Saifuddin binti Saifuddin Abdullah (anak kandung)
- Yovial bin Muktar (menantu)
- Muhammad Shadiq Salim bin Yovial (cucu kandung)
- Shadrina Lituhayu binti Yovial (cucu kandung)
- Menetapkan Sri Hartati binti Saifuddin Abdullah dalam hal ini dapat mewakili kepentingan hukum para ahli waris lainnya sebagaimana disebut pada petitum No. 11 diatas untuk dapat melakukan penarikan dan mengambil uang serta penutupan rekening pada Tabungan Bank Aceh KCP Matang Glp Dua No. Rek. 101-02.23.000371-4 A/N. Seri Gemi.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |