Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa SYAFARI HANAFIAH Bin Alm. HANAFIAH pada hari Jum’at tanggal 06 Desemeber 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SYAFARI HANAFIAH Bin Alm. HANAFIAH pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Syawaluddin (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) di Warung di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, lalu terdakwa mengajak saksi Syawaluddin untuk deposit uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi Syawaluddin dengan nomor : 0822-3614-2459 lalu saksi Syawaluddin langsung mentransfer uang tersebut ke akun judi online milik saksi Syawaluddin www.QQ88ASIA.com. Kemudian saksi Syawaluddin membuka link situs judi online www.QQ88ASIA.com menggunakan handphone miliknya (VIVO V29) dengan cara memasukkan akun milik saksi Syawaluddin dengan nama akun sawal03 dan kata sandi megawine1000, lalu terdakwa dan saksi Syawaluddin bersama-sama memainkan permainan slot MAHJONG 2 dengan memasang angka taruhan Rp. 1.200,- (seribu dua ratus). Terdakwa dan saksi Syawaluddin memainkan permainan judi online tersebut dengan cara menekan tombol spin dan secara otomatis gambar MAHJONG 2 tersebut bergerak dari atas ke bawah, lalu terdakwa lakukan dengan cara tersebut secara berulang. Bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan jika gambar pada MAHJONG 2 tersebut berbentuk sama dan dibayar oleh situs judi online tersebut dan jika gambar pada MAHJONG 2 tersebut tidak sama maka saldo terdakwa akan dipotong.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online tersebut kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali dan telah mendapatkan keuntungan setidak-tidaknya yang melebihi harga 2 (dua) gram emas murni.
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan permainan judi online tersebut datang saksi FERI NURIADI dan saksi REFKI ANANDA yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti handphone merek VIVO type V29 warna pink milik saksi Syawaluddin dibawa ke Polres Bireuen untuk penyidikan lebih lanjut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SYAFARI HANAFIAH Bin Alm. HANAFIAH pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SYAFARI HANAFIAH Bin Alm. HANAFIAH pada hari Jum’at tanggal 06 Desemeber 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Syawaluddin ((yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) di Warung di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, lalu terdakwa mengajak saksi Syawaluddin untuk deposit uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi Syawaluddin dengan nomor : 0822-3614-2459 lalu saksi Syawaluddin langsung mentransfer uang tersebut ke akun judi online milik saksi Syawaluddin www.QQ88ASIA.com. Kemudian saksi Syawaluddin membuka link situs judi online www.QQ88ASIA.com menggunakan handphone miliknya (VIVO V29) dengan cara memasukkan akun milik saksi Syawaluddin dengan nama akun sawal03 dan kata sandi megawine1000, lalu terdakwa dan saksi Syawaluddin bersama-sama memainkan permainan slot MAHJONG 2 dengan memasang angka taruhan Rp. 1.200,- (seribu dua ratus). Terdakwa dan saksi Syawaluddin memainkan permainan judi online tersebut dengan cara menekan tombol spin dan secara otomatis gambar MAHJONG 2 tersebut bergerak dari atas ke bawah, lalu terdakwa lakukan dengan cara tersebut secara berulang. Bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan jika gambar pada MAHJONG 2 tersebut berbentuk sama dan dibayar oleh situs judi online tersebut dan jika gambar pada MAHJONG 2 tersebut tidak sama maka saldo terdakwa akan dipotong.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan telah mendapatkan keuntungan setidak-tidaknya paling banyak seharga 2 (dua) gram emas murni.
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan permainan judi online tersebut datang saksi FERI NURIADI dan saksi REFKI ANANDA yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti handphone merek VIVO type V29 warna pink milik saksi Syawaluddin dibawa ke Polres Bireuen untuk penyidikan lebih lanjut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------- |