| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
--------------Bahwa Terdakwa YUSRIZAL YAHYA BIN ALM M. YAHYA ALIAS APARAOH pada tanggal 14 Februari 2024 yang sekira pukul 16:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Cot Batee Kecamatan Kuala Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa pada tanggal 14 Februari 2024 yang sekira pukul 14:00 WIB Terdakwa menawarkan Anak Korban ULFIAH BINTI MUSTAFA KAMAL makan sehingga pada saat itu Anak Korban bersama Terdakwa makan di Kantor Keuchik Desa Cot Batee yang berada di Meunasah Desa Cot Batee. Kemudian setelah selesai makan Anak Korban didatangi oleh Anak Saksi AKILA ALYA, lalu Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA sejumlah Rp5000 (lima ribu rupiah) untuk membeli es krim, lalu Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA pergi membeli es krim di samping Kantor Keuchik tersebut. Kemudian setelah selesai membeli es krim Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA kembali ke tempat Terdakwa dan Terdakwa menyuruh Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA untuk pergi ke rumah Terdakwa yang mana berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari kantor Keuchik tersebut. Selanjutnya sesampainya Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA di rumah terdakwa, tidak lama kemudian datang Terdakwa menggunakan sepeda motor dan Terdakwa menyuruh Anak Korban dengan Anak Saksi AKILA ALYA masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk mengambil buku, Al-Quran, tas hitam dan sarung botol minum, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA membawa pulang barang tersebut dan meminta Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA kembali lagi ke rumah Terdakwa untuk mengambil baju. Kemudian Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA pergi ke rumah Anak Korban yang beralamat di Desun Teungoh, Desa Cot Batee, Kec. Kuala Kab. Bireuen. Sesampainya di rumah Anak Korban, saksi NUR AINI (ibu Anak Korban) menanyakan darimana barang-barang yang dibawa Anak Korban tersebut dan Anak Korban menjawab bahwa barang-barang tersebut diberikan oleh Terdakwa sembari mengeluarkan barang-barang tersebut. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA kembali ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban dan Anak Saksi “MASUK SATU PER SATU KE DALAM RUMAH DAN NANTI AKAN DIBERIKAN BAJU” lalu anak korban masuk ke dalam rumah Terdakwa sedangkan Saksi Anak AKILA ALYA menunggu di luar rumah dan terdakwa mengunci pintu rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban duduk terlebih dahulu di kursi dan Terdakwa memberikan sebuah baju garis lengan panjang warna hijau. Kemudian Terdakwa lansung membuka semua baju Terdakwa dan hanya tinggal kain sarung yang dipinggangnya, lalu Terdakwa menyibakkan baju gamis yang dipakai Anak Korban dan Terdakwa lansung memasuki tangan kiri Terdakwa ke dalam celana dalam Anak Korban dan memegang faraj Anak Korban. Kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur di atas kursi, lalu Terdakwa naik ke atas badan Anak Korban dan mencium Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu di pipi kanan, pipi kiri dan bibir Anak Korban. Kemudian Terdakwa menggesek-gesekan zakar Terdakwa ke faraj Anak Korban dan Terdakwa menjilat faraj Anak Korban. Adapun pada saat Terdakwa menggesekkan zakarnya ke faraj Anak Korban, Terdakwa mengatakan "KUJOK PENG NTEUK KEU KAH LIMEUNG PLOH RIBE (NANTI SAYA KASIH KAMU UANG LIMA PULUH RIBU)”.
- Bahwa Terdakwa ada menyuruh Anak Korban untuk menghisap zakar Terdakwa dengan posisi Terdakwa sudah menempelkan zakarnya di mulut Anak Korban namun Anak Korban menolaknya sehingga Terdakwa menghentakkan zakarnya ke mulut Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Anak Korban mengatakan kepada Terdakwa ingin buang air kecil dan Terdakwa membuka pintu kamar mandi namun Anak Korban langsung pulang ke rumah. Pada saat Anak Korban hendak pulang, sebelum dibukakan pintu rumah, Terdakwa kembali membuka kain sarungnya dan menampakkan zakarnya kepada Anak Korban sambil mengatakan “KAEU BOH LONG (LIAT ALAT KELAMIN SAYA)” lalu Anak Korban yang merasa ketakutan melihat ke bawah lantai dan hanya diam. Kemudian Terdakwa membukakan pintu rumahnya dan dengan mengancam Anak Korban dengan berkata “KITA BERDUA SAJA YANG TAU JANGAN SAMPAI TAU ORANG LAIN” dan Terdakwa juga mengatakan kalau sampai orang tua Anak Korban mengetahui kejadian tersebut maka Terdakwa akan membacok Anak Korban. Mendengar hal tersebut, Anak Korban segera keluar dari rumah Terdakwa dan Anak Korban lansung pulang bersama Anak Saksi AKILA ALYA yang masih menunggu di depan rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 14/2025 tanggal 19 Februari 2025 an.ULFIAH yang ditandatangani oleh dr. ATHAILAH, Sp.OG selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr.FAUZIAH Kabupaten Bireuen yang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan selaput dara utuh.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1111-LU-18012016-0009 tanggal 12 Januari 2016 yang menerangkan bahwa ULFIAH lahir di Bireuen tanggal 16 Januari 2016, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia 9 (sembilan) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak dengan cara Terdakwa menjilat faraj Anak Korban sehingga mengakibatkan Anak Korban mengalami rasa ketakutan dan trauma.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa Terdakwa YUSRIZAL YAHYA BIN ALM M. YAHYA ALIAS APARAOH pada tanggal 14 Februari 2024 yang sekira pukul 16:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Cot Batee Kecamatan Kuala Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa pada tanggal 14 Februari 2024 yang sekira pukul 14:00 WIB Terdakwa menawarkan Anak Korban ULFIAH BINTI MUSTAFA KAMAL makan sehingga pada saat itu Anak Korban bersama Terdakwa makan di Kantor Keuchik Desa Cot Batee yang berada di Meunasah Desa Cot Batee. Kemudian setelah selesai makan Anak Korban didatangi oleh Anak Saksi AKILA ALYA, lalu Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA sejumlah Rp5000 (lima ribu rupiah) untuk membeli es krim, lalu Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA pergi membeli es krim di samping Kantor Keuchik tersebut. Kemudian setelah selesai membeli es krim Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA kembali ke tempat Terdakwa dan Terdakwa menyuruh Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA untuk pergi ke rumah Terdakwa yang mana berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari kantor Keuchik tersebut. Selanjutnya sesampainya Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA di rumah terdakwa, tidak lama kemudian datang Terdakwa menggunakan sepeda motor dan Terdakwa menyuruh Anak Korban dengan Anak Saksi AKILA ALYA masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk mengambil buku, Al-Quran, tas hitam dan sarung botol minum, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA membawa pulang barang tersebut dan meminta Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA kembali lagi ke rumah Terdakwa untuk mengambil baju. Kemudian Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA pergi ke rumah Anak Korban yang beralamat di Desun Teungoh, Desa Cot Batee, Kec. Kuala Kab. Bireuen. Sesampainya di rumah Anak Korban, saksi NUR AINI (ibu Anak Korban) menanyakan darimana barang-barang yang dibawa Anak Korban tersebut dan Anak Korban menjawab bahwa barang-barang tersebut diberikan oleh Terdakwa sembari mengeluarkan barang-barang tersebut. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Anak Korban dan Anak Saksi AKILA ALYA kembali ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban dan Anak Saksi “MASUK SATU PER SATU KE DALAM RUMAH DAN NANTI AKAN DIBERIKAN BAJU” lalu anak korban masuk ke dalam rumah Terdakwa sedangkan Saksi Anak AKILA ALYA menunggu di luar rumah dan terdakwa mengunci pintu rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban duduk terlebih dahulu di kursi dan Terdakwa memberikan sebuah baju garis lengan panjang warna hijau. Kemudian Terdakwa lansung membuka semua baju Terdakwa dan hanya tinggal kain sarung yang dipinggangnya, lalu Terdakwa menyibakkan baju gamis yang dipakai Anak Korban dan Terdakwa lansung memasuki tangan kiri Terdakwa ke dalam celana dalam Anak Korban dan memegang faraj Anak Korban. Kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur di atas kursi, lalu Terdakwa naik ke atas badan Anak Korban dan mencium Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu di pipi kanan, pipi kiri dan bibir Anak Korban. Kemudian Terdakwa menggesek-gesekan zakar Terdakwa ke faraj Anak Korban dan Terdakwa menjilat faraj Anak Korban. Adapun pada saat Terdakwa menggesekkan zakarnya ke faraj Anak Korban, Terdakwa mengatakan "KUJOK PENG NTEUK KEU KAH LIMEUNG PLOH RIBE (NANTI SAYA KASIH KAMU UANG LIMA PULUH RIBU)”.
- Bahwa Terdakwa ada menyuruh Anak Korban untuk menghisap zakar Terdakwa dengan posisi Terdakwa sudah menempelkan zakarnya di mulut Anak Korban namun Anak Korban menolaknya sehingga Terdakwa menghentakkan zakarnya ke mulut Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Anak Korban mengatakan kepada Terdakwa ingin buang air kecil dan Terdakwa membuka pintu kamar mandi namun Anak Korban langsung pulang ke rumah. Pada saat Anak Korban hendak pulang, sebelum dibukakan pintu rumah, Terdakwa kembali membuka kain sarungnya dan menampakkan zakarnya kepada Anak Korban sambil mengatakan “KAEU BOH LONG (LIAT ALAT KELAMIN SAYA)” lalu Anak Korban yang merasa ketakutan melihat ke bawah lantai dan hanya diam. Kemudian Terdakwa membukakan pintu rumahnya dan dengan mengancam Anak Korban dengan berkata “KITA BERDUA SAJA YANG TAU JANGAN SAMPAI TAU ORANG LAIN” dan Terdakwa juga mengatakan kalau sampai orang tua Anak Korban mengetahui kejadian tersebut maka Terdakwa akan membacok Anak Korban. Mendengar hal tersebut, Anak Korban segera keluar dari rumah Terdakwa dan Anak Korban lansung pulang bersama Anak Saksi AKILA ALYA yang masih menunggu di depan rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 14/2025 tanggal 19 Februari 2025 an.ULFIAH yang ditandatangani oleh dr. ATHAILAH, Sp.OG selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr.FAUZIAH Kabupaten Bireuen yang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan selaput dara utuh.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1111-LU-18012016-0009 tanggal 12 Januari 2016 yang menerangkan bahwa ULFIAH lahir di Bireuen tanggal 16 Januari 2016, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia 9 (sembilan) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak mengakibatkan Anak Korban mengalami rasa ketakutan dan trauma.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------- |