| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Gandhi telah meninggal dunia pada tahun 1960 di Medan dikarenakan sakit.
- Menyatakan Naoma telah meninggal dunia pada tahun 1961di Medan dikarenakan sakit.
- Menyatakan Guinda Sami telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juni 1980 di Jln Gayo No 46 (jln Kolonel Husein Yusuf), Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Sorna Gandhi telah meninggal dunia pada tanggal 16 Novemer 1999 di Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Jaya Govinda Sammy alias Jaya Prakash telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 2015 di Gampong Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Ranjen telah meninggal dunia pada tanggal 26 Agustus tahun 2015di Gampong Cot Merak, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Syahrial yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2020di RSUD Fauziah Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan ahli waris dari Sorna Gandhi adalah :
- Raja Kumari (anak perempuan kandung)
- Krisna Alias Menon (ana laki-laki kandung)
- Nanda Alias Nanda Kumar (anak laki-laki kandung)
- Raju (anak laki-laki kandung)
- Muhammad Isnaini alias Rabindra (anak laki-laki kandung)
- Roja Shinta (cucu kandung)
- Puja Shinta (cucu kandung)
- Menetapkan harta peninggalan ataupun harta warisan dari Sorna Gandhi berupa :
- Sebidang tanah seluas 80 M?2; a.n SORNA GANDHI, JAYA PRAKASH, RAJA KUMAR, KRISNA, RANJEN, RAJU, SYAHRIAl dan RABINDRA, yang terletak di Gampong Kota Bireuen, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 634 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara tertanggal 04 Juni 1996.
- Menetapkan pembahagian dan menujukkan hak-hak Para Penggugat dan para Tergugat secara jelas dan terperinci terhadap harta peninggalan Sorna Gandhi sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak dan bahagian Para Penggugat atas harta peninggalan Sorna Gandhi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|