Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Rivai telah meninggal dunia pada Tahun 1980 di Gampong Punge Jurong Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh.
- Menyatakan Rafiah telah meninggal dunia pada Tahun 1988 di Gampong Punge Jurong Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh.
- Menyatakan Ramelan telah meninggal dunia pada Hari Jumat Tanggal 15 Februari 2002 di Gampong Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
- Menetapkan Ratna Binti Rivai telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 06 Februari 2012 di Gampong Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Ratna Binti Rivai adalah :
- Rosmaidar Binti Ramelan (anak kandung)
- Menetapkan ahli waris sebagimana petitum nomor 6 diatas, dapat melakukan perubahan balik nama dan/atau melakukan transaksi jual beli terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 10090 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh tertanggal 08 April 2006 atas nama Ratna Rivai serta menyelesaikan segala urusan yang berhubungan hukum an. Ratna Rivai.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |