| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H. | Reihanlaili binti Djamaluddin | | 2 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H. | Reigi Suci Shaliha binti Bahagia | | 3 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H. | Nyak Qori Zikriah binti Bahagia |
|
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Budiman Ali telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juli 2011 di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Fauziah Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
- Menyatakan Ti Saudah telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2008 di Rumah Sakit Fakinah Banda Aceh.
- Menyatakan Bahagia bin Budiman Ali telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 05 November 2024 di Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
- Menetapkan Ahli Waris dari Bahagia bin Budiman Ali adalah :
- Reihanlaili binti Djamaluddin (istri)
- Reigi Suci Shaliha binti Bahagia (anak kandung)
- Nyak Qori Zikriah binti Bahagia (anak kandung)
- Menetapkan dan memberi izin kepada para ahli waris sebagaimana tersebut pada petitum angka 5 diatas untuk dapat melakukan perubahan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) kenama para ahli waris, sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No 90, seluas 441 M2 yang diterbitkan oleh Pj. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara (sekarang disebut Kab. Bireuen) tertanggal 23 Juni 1992 atas nama pemegang hak Budiman Ali yang terletak di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 17, seluas 25878 M2 yang terletak di Desa Kuala Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh atas nama pemegang hak Budiman Ali, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur tertanggal 30 April 2009.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |