Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Para Pemohon yang merupakan para ahli waris yang sah dari Hilmi, S.Ag Bin M. Ali memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan M. Saryulis HR Bin Hilmi, S. Ag dalam hal ini juga mewakili kepentingan hukum kedua orang adik kandungnya yang masih dibawah umur, yakni :
- Nama : Zihan Zakia HR Binti Hilmi, S. Ag
Tempat dan Tgl. Lahir : Bireuen, 22 April 2009
- gama : Islam
- SMP
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
- Nama : Silna Fadisa HR Binti Hilmi, S. Ag
Tempat dan Tgl. Lahir : Bireuen, 20 Mei 2015
- gama : Islam
- SD
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
- Menyatakan M. Ali Bin Kabi telah meninggal dunia pada pada Tanggal 11 Maret 2012 di Gampong Baro, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Fatimah Binti Harun telah meninggal dunia tanggal 21 Maret 2010 di Gampong Baro, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit
- Menyatakan Hilmi, S.Ag Bin M. Ali telah meninggal dunia bertepatan pada 10 Mei 2019 di Gampong Baro, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Hilmi, S.Ag Bin M. Ali adalah :
- Nurlina Binti Adnan AR (istri)
- M. Saryulis HR Bin Hilmi, S. Ag (anak kandung)
- M. Muharris HR Bin Hilmi, S.Ag (anak kandung)
- Ulfa Nazila HR Binti Hilmi, S.Ag (anak kandung)
- Zihan Zakia HR Binti Hilmi, S. Ag (anak kandung)
- Silna Fadisa HR Binti Hilmi, S. Ag (anak kandung)
- Menetapkan dan memberi izin kepada para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 6 diatas untuk dapat melakukan pengambilan Sertifikat tanah di BANK BTN Banda Aceh terhadap :
- Sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar a/n : SAID MUHAMMAD IQBAL sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 11892 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |