Dakwaan |
Bahwa terdakwa BUSTAMI Bin ILYAS pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2021, bertempat di kios tepatnya di Desa Jangka Alue Ue Kec. Jangka Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen, yang berwenang memeriksa dan megadili perkara ini, yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 19.00 wib saksi KHAIRUDDIN dan saksi AFRIANTO yang merupakan personil dari Sat Res Polres Bireun memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kios di Desa Jangka Alue Ue Kec. Jangka Kab. Bireuen sering dijadikan sebagai tempat bermain dan menjual chip Koin Game Higgs Domino Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi KHAIRUDDIN dan saksi AFRIANTO beserta Anggota Team Opsnal Reskrim Polres Bireuen langsung pergi ke kios yang bertempat di Desa Jangka Alue Ue Kec. Jangka Kab. Bireuen, sesampai di kios tersebut sekira pukul 20.00 wib saksi KHAIRUDDIN dan saksi AFRIANTO langsung menghampiri terdakwa dan mengatakan ”apa ada jual Chip Domino” lalu terdakwa BUSTAMI menjawabnya ”ada, berapa B perlu”kemudian saksi KHAIRUDDIN dan saksi AFRIANTO mengatakan lagi ”Berapa 1 B” lalu terdakwa BUSTAMI menjawabnya dengan mengatakan ”1 B harganya Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian saksi KHAIRUDDIN dan saksi AFRIANTO meminta kepada terdakwa BUSTAMI untuk memperlihatkan akun Game Higgs Domino yang berada dalam handphone terdakwa, kemudian saksi KHAIRUDDIN dan saksi AFRIANTO melihat akun Game Higgs Domino milik terdakwa bernama ”AGEN CHIP RESMI” Lalu saksi KHAIRUDDIN dan saksi AFRIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa yaitu berupa uang hasil penjualan Chip Domino sebesar Rp 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah), dan 1 (Satu) Unit Hp Android VIVO 1804 warna Hitam Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Bireun guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa cara terdakwa menjual chip Higgs Domino yaitu terdakwa terlebih dahulu menginstall aplikasi game Higgs Domino melalui playstore handphone terdakwa, kemudian terdakwa masuk menggunakan akun / ID game Higgs Domino miliknya, lalu terdakwa mengklik menu kirim dan memasukkan ID game Higgs Domino tujuan yang akan terdakwa kirim chip Higgs Domino sesuai permintaan pembeli.
- Bahwa terdakwa membeli 1 billion/1.000.000.000 chip Higgs Domino seharga Rp. Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari penjual chip Higgs Domino dan menjual kembali 1 billion/1.000.000.000 chip Higgs Domino seharga Rp. Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Terdakwa sudah melakukan jual beli/ menyediakan chip Higgs Domino selama 1 (satu) bulan dengan keuntungan per billion/1.000.000.000 sebesar Rp. 8.300 (delapan ribu tiga ratus rupiah).
|