Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2025/MS.Bir 1.MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
2.DWI RIZKA YUNNI, S.H.
SAIFUL BAHRI Bin Alm. MUHAMMAD THALEB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 12/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-240/L.1.21.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
2DWI RIZKA YUNNI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1SAIFUL BAHRI Bin Alm. MUHAMMAD THALEB
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SAIFUL BAHRI Bin Alm MUHAMMAD THALEB pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 17.53 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Novemebr tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Cot Bada Barat, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang berada di Rumah Desa Cot Bada Barat, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, kemudian Terdakwa mendaftarkan akun judi online pada situs ULTI300 dengan username : ifulblack dan password : hoki12345 dan sekira pukul 14.14 WIB Terdakwa melakukan deposit secara bertahap ke situs judi online ULTI300 yang pertama sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa melakukan deposit kembali yang kedua kalinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui aplikasi Qris DANA dengan menggunakan handphone Realme C51 warna Hijau milik Terdakwa.---------

-------- Setelah masuk ke dalam situs tersebut Terdakwa memilih permainan judi online berjenis slot yakni permainan LUCKY NECKO dan melakukan taruhan dengan nilai bet Rp. 800 (delapan ratus rupiah). Kemudian terdakwa memainkan permainan judi online tersebut dengan cara menekan tombol spin dan secara otomatis gambar LUCKY NECKO tersebut bergerak dari atas ke bawah. Lalu terdakwa lakukan dengan cara tersebut secara berulang. Bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan jika gambar pada LUCKY NECKO tersebut berbentuk sama dan dibayar oleh situs judi online tersebut begitupun sebaliknya jika gambar pada LUCKY NECKO  tersebut tidak sama maka saldo taruhan akan dipotong-----------------

------- Kemudian sekira pukul 17.53 Wib pada saat Terdakwa sedang bermain permainan judi jenis slot Lucky Neko Terdakwa mendapatkan keuntungan dari situs ULTI300 sebesar Rp.800.000,-, setelah mendapatkan kemenangan tersebut lalu Terdakwa melakukan withdraw (penarikan) di akun judi milik terdakwa dengan cara masuk ke menu di akun judi teresebut lalu mengambil pilihan withdraw ke akun Dana kemudian Terdakwa memasukkan jumlah withdraw sebesar Rp.800.000,-, dan tidak lama kemudian uang sebesar Rp.800.000,- tersebut masuk ke akun Dana nya dan uang dari hasil bermain judi dipergunakan untuk keperntingannya sehari-hari Terdakwa------------------------------------------

---------- Bahwa pada saat bersamaan tersebut petugas kepolisian Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli di daerah desa GelanggangTeungoh Kec.Kota Juang Kab.Bireuen dan saat itu ketika Terdakwa melintas di daerah tersebut petugas melakukan penggeledahan dan pengecekan HP terhadap Terdakwa ditemukan akun situs judi yang baru saja dimainkan oleh Terdakwa sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014  tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa ia Terdakwa SAIFUL BAHRI Bin Alm MUHAMMAD THALEB pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 17.53 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Novemebr tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Desa Cot Bada Barat, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

-------- Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang berada di Rumah Desa Cot Bada Barat, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, kemudian Terdakwa mendaftarkan akun judi online pada situs ULTI300 dengan username : ifulblack dan password : hoki12345 dan sekira pukul 14.14 WIB Terdakwa melakukan deposit secara bertahap ke situs judi online ULTI300 yang pertama sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa melakukan deposit kembali yang kedua kalinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui aplikasi Qris DANA dengan menggunakan handphone Realme C51 warna Hijau milik Terdakwa.---------

-------- Setelah masuk ke dalam situs tersebut Terdakwa memilih permainan judi online berjenis slot yakni permainan LUCKY NECKO dan melakukan taruhan dengan nilai bet Rp. 800 (delapan ratus rupiah). Kemudian terdakwa memainkan permainan judi online tersebut dengan cara menekan tombol spin dan secara otomatis gambar LUCKY NECKO tersebut bergerak dari atas ke bawah. Lalu terdakwa lakukan dengan cara tersebut secara berulang. Bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan jika gambar pada LUCKY NECKO tersebut berbentuk sama dan dibayar oleh situs judi online tersebut begitupun sebaliknya jika gambar pada LUCKY NECKO  tersebut tidak sama maka saldo taruhan akan dipotong-----------------

------- Kemudian sekira pukul 17.53 Wib pada saat Terdakwa sedang bermain permainan judi jenis slot Lucky Neko Terdakwa mendapatkan keuntungan dari situs ULTI300 sebesar Rp.800.000,-, setelah mendapatkan kemenangan tersebut lalu Terdakwa melakukan withdraw (penarikan) di akun judi milik terdakwa dengan cara masuk ke menu di akun judi teresebut lalu mengambil pilihan withdraw ke akun Dana kemudian Terdakwa memasukkan jumlah withdraw sebesar Rp.800.000,-, dan tidak lama kemudian uang sebesar Rp.800.000,- tersebut masuk ke akun Dana nya dan uang dari hasil bermain judi dipergunakan untuk keperntingannya sehari-hari Terdakwa------------------------------------------

---------- Bahwa pada saat bersamaan tersebut petugas kepolisian Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli di daerah desa GelanggangTeungoh Kec.Kota Juang Kab.Bireuen dan saat itu ketika Terdakwa melintas di daerah tersebut petugas melakukan penggeledahan dan pengecekan HP terhadap Terdakwa ditemukan akun situs judi yang baru saja dimainkan oleh Terdakwa sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014  tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya