Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya
- Menyatakan Latifah binti Ali telah meninggal dunia pada Tanggal 12 Januari 2007 di Gampong Rheum Barat, Kemukiman Tiga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dikarenakan Sakit
- Menyatakan Haidar bin Zainuddin telah meninggal dunia pada Tanggal 21 Mei 2007 di Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh dikarenakan Sakit
- Menyatakan Haward bin Zainuddin telah meninggal dunia pada Tanggal 04 Januari 2016 di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dikarenakan Sakit
- Menyatakan Syaukar binti Zainuddin telah meninggal dunia pada Tanggal 20 April 2005 di Gampong Rheum Barat, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menetapkan ahli waris dari Latifah binti Ali adalah :
- Nawwar binti Zainuddin (Anak Kandung)
- Mayyar binti Zainuddin (Anak Kandung)
- Ismihan bin Haidar (Cucu)
- Hisan binti Haidar (Cucu)
- Wildan binti Haidar (Cucu)
- Khaizaran bin Haidar (Cucu)
- Badran bin Haidar (Cucu)
- Jauzan binti Haidar (Cucu)
- Mulkan bin Haidar (Cucu)
7. Menetapkan para ahli waris yang disebut pada poin Nomor 6 di atas untuk dapat melakukan perubahan balik nama sertifikat terhadap :
- 1 (satu) Petak Sawah seluas 3.384 M2 a.n Latifah Ali, yang terletak di Gampong Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.459 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen pada tanggal 20 April 2007 dengan batas-batas berdasarkan Surat Ukur Nomor :458/Arongan/2007 tertanggal 18 April 2007
- 1 (satu) Petak Sawah seluas 1.738 M2 a.n Latifah Ali, yang terletak di Gampong Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.463 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen pada Tanggal 20 April 2007 dengan batas-batas berdasarkan Surat Ukur Nomor :462/Arongan/2007 tertanggal 18 April 2007
- 1 (satu) Petak Sawah seluas 901 M2 a.n Latifah Ali, yang terletak di Gampong Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.464 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen pada Tanggal 20 April 2007 dengan batas-batas berdasarkan Surat Ukur Nomor :463/Arongan/2007 tertanggal 18 April 2007
-
|