Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2025/MS.Bir H. Ibrahim Ahmad, AMK Bin Ahmad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Ibrahim Ahmad, AMK Bin Ahmad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon yang bernama H. Ibrahim Ahmad, AMK Bin Ahmad  sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama Salsabilla Najwa Binti H. Ibrahim Ahmad, AMK.
  3. Membebankan biaya perkara sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

         Atau :

        Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak