Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.G/2024/MS.Bir Siti Marlina Binti Tumbur Maimun Bin M. Saleh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 223/Pdt.G/2024/MS.Bir
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Marlina Binti Tumbur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Husin, S.HSiti Marlina Binti Tumbur
Tergugat
NoNama
1Maimun Bin M. Saleh
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan/ menetapkan harta- harta sebagaimana tertera pada objek No. 1 sampai dengan 7  adalah harta bersama/ seharkat yang diperoleh dalam masa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat.
  3. Menetapkan/ Membagikan harta- harta sebagaimana tertera pada objek No. 1 sampai dengan 7.
  4. Menyatakan/ menetapkan setengah dari pada harta- harta tersebut adalah sah menjadi hak Penggugat.
  5. Menyatakan/ menetapkan, membagikan, dan menunjukkan hak- hak Penggugat secara jelas, terinci, dan nyata.
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta- harta sebagaimana yang telah ditentukan menjadi hak Penggugat dengan tanpa alasan, dan terlepas dari ikatan/ pembebanan hukum dengan pihak manapun secara natura (benda), atau apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi secara lelang dimuka umum.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak