| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan dan mengesahkan secara hukum (Isbat Wakaf) perbuatan wakaf yang dilakukan oleh Alm. Teuku Abdul Hamid Azwar bin Ampon Syhiek Teuku Muhammad Alibasyah kepada Nazhir atas nama Pemohon
- Menyatakan sah ikrar wakaf yang telah dilakukan oleh Wakif Almarhum Teuku Abdul Hamid Azwar pada tanggal 26 Februari 1984;
- Menyatakan Pemohon berhak untuk menghadap pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk membuat akta pengganti ikrar wakaf dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bireuen untuk didaftarkan hak guna bangunan atas nama nadzir Yayasan Pocut Firdaus Samalanga;
- Menetapkan peruntukan wakaf tersebut untuk kepentingan anak yatim putri Yayasan Pocut Firdaus Samalanga;
- Menyatakan wakaf tersebut berlaku untuk selamanya sesuai dengan hukum Islam;
- Menetapkan dan mengukuhkan bahwa 2 (dua) objek wakaf berupa :
- Sebidang tanah seluas ±7.807m?2;, terdiri tanah luas ±6.103m?2; diatasnya terdapat bangunan Rumah Kuno Peninggalan dan tanah kuburan keluarga luas ±1.705m?2; Terletak di Jalan Ampon Syhiek, Desa Meunasah Lueng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, dengan batas-batas :
? Barat : Saluran air
? Utara : Saluran air dan Meunasah Gampong Meunasah Lueng
? Timur : Jalan aspal
? Selatan : Saluran air dan jalan aspal
- Sebidang tanah sawah seluas ± 6.033m?2;, yang terbagi dua bagian oleh saluran irigasi menjadi ±1.629m?2; dan ±4.404m?2;
Terletak di jalan Mesjid Kuta Blang. Desa Meunasah Lueng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
|
Luas ±1.629m?2;
|
|
|
? Barat :
|
Saluran air dan jalan aspal, Jalan Mesjid Kuta Blang
|
|
? Utara :
|
Sawah warga setempat
|
|
? Timur :
|
Irigasi dan tanah milik Yayasan Pocut Firdaus
|
|
? Selatan :
Luas ±4.404m?2;
|
Jalan Desa
|
|
? Barat :
|
Irigasi dan tanah milik Yayasan Pocut Firdaus
|
|
? Utara :
|
Sawah warga setempat
|
|
? Timur :
|
Irigasi dan tanah sawah warga setempat
|
|
? Selatan :
|
Jalan Desa
|
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|